Minggu, 17 Mei 2026
Ekbis, Home  

Satgas PASTI Sulteng Warning 18 Pelaku Usaha Gadai Swasta Segera Urus Izin di OJK

Satgas PASTI Sulteng Warning 18 Pelaku Usaha Gadai Swasta Segera Urus Izin di OJK
Satgas PASTI Daerah Sulteng menggelar Rakor dan Sosialisasi Ketentuan Usaha Pergadaian di Kota Palu, dihadiri 18 pelaku usaha pegadaian swasta. Foto: OJK Sulteng

Palu, Teraskabar.id –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ketentuan Usaha Pergadaian di Kota Palu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pergadaian swasta mengenai pentingnya memiliki perizinan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Acara ini dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, dan seluruh perwakilan anggota Satgas PASTI Sulteng, serta 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin resmi dari OJK.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberikan pemahaman dan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan kepada OJK.

Dalam sesi sosialisasi, OJK menekankan bahwa pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian. OJK telah menerbitkan peraturan terkini tersebut dimaksudkan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan bagi konsumen.

Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun sejak diberlakukannya UU P2SK yaitu dari Januari 2023 hinga Januari 2026 bagi pelaku usaha pergadaian untuk mengurus perizinan resmi. OJK Sulteng mengimbau kepada para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK Sulteng sebelum batas waktu relaksasi tersebut berakhir.

  Perindo Membuka Pintu Seluas-Luasnya bagi Petahana di Pilgub Sulteng 2024

Satgas PASTI Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penangaan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta mendorong pelaku usaha gadai swasta untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK guna meningkatkan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian, juga diimbau agar hanya menggunakan jasa perusahaan pergadaian atau pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Informasi mengenai daftar pelaku usaha pergadaian yang telah memiliki izin usaha tersebut juga dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK dengan nomor telepon 157. (red/teraskabar)