Senin, 12 Januari 2026

Satukan Persepsi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu se-Sulteng Rakor

Satukan Persepsi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu se-Sulteng Rakor
Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry saat  menyampaikan sambutannya pada Rakor  Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, Senin (26/12/2022) di Poso. Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Poso, Terakabar.id – Jajaran Bawaslu se-Sulawesi Tengah menyatukan persepsi dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan 26-28 Desember 2022 di Kabupaten Poso.

Rakor  Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yang diikuti sekitar 55 peserta anggota Bawaslu dan staf sekretariat dari 13 kabupaten kota se-Sulawesi Tengah itu dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulteng Darmiati, S.H., CLMA, narasumber Hakim Pengadilan Negeri Poso Sulaeman, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Rdwan.

Baca jugaSengketa Lahan Antarwarga di Mpanau Sigi Rentan Timbulkan Keributan

“Karena tema kegiatan adalah rapat koordinasi, maka seperti diketahui, koordinasi adalah usaha untuk menyatukan persepsi, sehingga organisasi bergerak sebagai satu kesatuan yang  solid dalam menangani sengketa proses Pemilu,” kata Rasyidi saat  menyampaikan sambutannya pada Rakor  Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, Senin (26/12/2022) di Poso.

Ia menjelaskan, output dari Rakor ini, tidak ada lagi tafsir yang berbeda atau bahkan bertentangan satu sama lain dalam menerapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, yang harus jadi rujukan semua anggota Bawaslu. Termasuk pemahaman tentang bagaimana melakukan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa proses.

Baca jugaTelkomsel Siaga Satukan Semangat untuk Bangkit Lebih Kuat di Nataru 2023

Olehnya, dalam rapat koordinasi ini, akan diterapkan metode pembelajaran orang dewasa. Dengan metode ini, maka Rapat Koordinasi menjadi lebih partisipatif, di mana akan terjadi transfer  pengetahuan antara peserta tentang bagaimana melakukan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa proses. Dengan metode ini maka seluruh teori atau pun pengalaman yang sudah didiskusikan dalam kelompok akan dilanjutkan dalam proses simulasi.

  Tiga Komisioner KPU Sulteng ke Jakarta, Pleno PDPB TW II Tahun 2025 Batal

Baca jugaSiap Verifikasi Pemilu 2024, Pengurus PRIMA Morowali Dilantik

“Jangan sampai rasa keadilan peserta Pemilu tidak terwadahi karena lambannya respon Bawaslu dalam merespon setiap permohonan sengketa proses pemilu baik antara peserta maupun antara Peserta dan Penyelenggara yakni KPU,” ujarnya. (teraskabar)