
Hasil penyelidikan dan interogasi menyebutkan, keduanya mengakui sudah mencuri motor di lima lokasi yakni dua unit motor di Donggala Kodi dan tiga motor di Silae. Mereka juga mengaku melakukan aksi pencurian motor dan Hp di wilayah Palu Timur dan Kabupaten Sigi.
“Dari jumlah TKP itu, kami berhasil menyita tiga unit sepeda motor jenis Beat Hitam, Beat Putih dan Yamaha Mio M3 Hitam,” ujarnya.
Keduanya juga mengakui sudah mencuri hewan ternak di wilayah Palu Timur dan Palu Utara. Mereka mencuri kambing dan domba di wilayah Palu Timur tepatnya di Kelurahan Tondo, Kawatuna, Poboya. Sementara TKP lainnya berada di Kelurahan Mamboro, Palu Utara.
Saat ini, pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 dan 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (teraskabar)






