Senin, 12 Januari 2026

Semangat Kolektif Kolegial Modal Bawaslu Selesaikan Sengketa

Semangat Kolektif Kolegial Modal Bawaslu Selesaikan Sengketa
Ketua Bawaslu Sulteng memaparkan materi pada Rakor Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, Ahad (29/1/2023) di Palu. Foto: Humas Bawaslu

Palu, Teraskabar.idKetua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Jamrin mengatakan, empat starting poin yang menjadi pijakan Bawaslu dalam upaya mendorong proses percepatan penyelesaian sengketa pada proses tahapan Pemilu, termasuk Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP). Yaitu, gagasan utama, spirit baru kelembagaan, fokus kebijakan, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu.

Terkait dengan gagasan utama dalam proses penyelesaian sengketa menurut Jamrin, hukum atau aturan yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa, termasuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai lentera dan garda terdepan kelembagaan.

Baca jugaSidak Bawaslu Sulteng Hari Pertama Kerja 2023, Ketua Bawaslu Sigi Absen, Ini Penyebabnya

Selain itu, gotong royong juga akan menjadi jiwa dan irama. Sebab, dalam menjalankan tugas kelembagaan harus mampu mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam proses penyelesaian sengketa bagi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.

Semangat Kolektif Kolegial Modal Bawaslu Selesaikan Sengketa
Semangat Kolektif Kolegial – Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin. Foto: Humas Bawaslu Sulteng

“Bawaslu harus bisa menjadi juru damai dalam proses penyelesaian sengketa,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jamrin melalui siaran pers yang diterima media ini, Ahad (29/1/2023).

  TPS Untuk Pilkada Serentak Tolitoli Berkurang, Berbeda dengan Pemilu 2024