Donggala, Teraskabar.id– Pengadilan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, menggelar sidang dugaan hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) salah seorang nasabah Bank Republik Indonesia atau BRI Cabang Donggala hari ini, Kamis (3/11/2022).
Gugatan itu diajukan oleh seorang nasabah inisial RNT (52), warga Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Penasehat hukum penggugat, Hamka Akib mengatakan, sidang tersebut adalah sidang pembuktian dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggungat dan tergugat.
Baca juga: Nyawa Lansia Ini Tak Terselamatkan, Diduga karena Minum Air Kelapa…
”Dalam proses pembuktian ini, pemeriksaan saksi dan bukti surat kami minta persidanganya secara langsung. Sebelumnya kan proses persidangannya melalui system E-court ,” kata Hamka.
Menurut Hamka, pihaknya telah memasukkan bukti surat foto copy SHM dan foto copy surat keterangan lunas. Sementara dari pihak tergugat juga menyerahkan bukti surat berupa link berita dari CNN Indonesia terkait keterangan jumlah rumah rusak di Kabupaten Donggala.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Poso, Tiga Tersangka Ditahan Kejari
“Tergugat mendalilkan bahwa terlah terjadi force mayor berupa bencana alam gempa bumi. Hal itu berdasarkan link berita dari CNN Indonesia,” ucapnya.
Untuk diketahui RNT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Donggala pada di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Donggala dengan nomor register perkara 21/pdt.G/2022/PN.DGL. Satu pihak yang menjadi tergugat adalah BRI Cabang Donggala.
Hamka berharap BRI Cabang Donggala harus bertanggung jawab untuk mengembalikan SHM milik kliennya.
Baca juga: Penyaluran KUR untuk PEN di Bank Mandiri Poso Tetap Mengedepankan Prokes
Ketua LBH Donggala ini menjelaskan, SHM klien-nya tidak ditemukan atau hilang dalam pengarsipan di BRI Cabang Donggala. Ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Kelalaian petugas bank tersebut telah merugikan kliennya. Hal itu bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 2 yang berbunyi perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
“Sehingga sangat pantas dan berkesesuaian hukum agar bank tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran kerugian material sebesar Rp 200 miliar,” demikian Hamka. (jalu/teraskabar)






