Minggu, 27 April 2025

Sidang Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Periksa KPU Morowali

Sidang Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Periksa KPU Morowali
Kuasa hukum pelapor, Jamrin, SH, MH pada sidang pelanggaran administrasi oleh KPU Morowali, Selasa (5/3/2024), di kantor Bawaslu Morowali. Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang pelanggaran administrasi terhadap KPU Kabupaten Morowali, Selasa (5/3/2024), di kantor Bawaslu Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jamrin, SH, MH., selaku kuasa hukum pelapor, Laane Thahir membacakan laporan pelanggaran KPU karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam terkait dengan pelanggaran Pasal 372 huruf d dan Pasal 373 ayat 1 dan 2.

Baca jugaKTP dan KK  dr Faisal Berubah Domisili, Ini Ancaman Sanksi Pidananya

Rekomendasi Panwascam tersebut terbit karena sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Bungku Barat ditemukan adanya pemilih dari luar Kabupaten Morowali, maupun dari dalam Kabupaten Morowali yang tidak memenuhi syarat tetapi diberikan hak memilih dengan menggunakan KTP dari luar. Misalnya, KTP Palu, KTP Maros, KTP Palopo dengan diberikan lima surat suara tanpa ada surat pindah memilih dan tidak terdaftar dalam DPTb, serta penduduk yang berasal dari kecamatan Menui Kepulauan maupun dari kecamatan Bumi Raya.

Sebagai kelanjutan dari sidang pelanggaran administrasi ini, besok, Rabu (6/3/2024), kuasa hukum pelapor bakal menghadirkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) guna mengurai data penduduk terverifikasi yang bukan penduduk Morowali maupun bukan warga Bungku Barat.

Baca jugaPolda Sulteng Kembali Periksa Kasman Lassa Hari Ini

“Lima TPS seharusnya PSU berdasarlan pasal 372 huruf d, tetapi KPU Morowali tidak diindahkan,” kata Jamrin.

Pada persidangan besok lanjutnya, kuasa hukum akan menghadirkan 4 orang saksi, satu di antara dari Dinas Dukcapil Morowali tentang pengguna KTP dari luar untuk memilih di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Bungku Barat. (teraskabar)

  13 Anak Binaan LPKA Palu Salurkan Hak Pilih di TPS Khusus pada Pilkada 2024