Sabtu, 24 Januari 2026
Daerah  

SKP-HAM Pertanyakan Kelanjutan Kasus Penembakan Elfarldi ke Kajari Parigi

SKP HAM Pertanyakan Kelanjutan Kasus Penembakan Elfardi ke Kajari Parigi
SKP HAM bersama orangtua Erfaldi menemui Kajari Parigi Mohammat Fahrorozi, SH, MH, dan Kasipidum, Irwan Said, SH, Selasa (23/8/2022), di Kantor Kejari Parigi Jalan Trans Sulawesi, Desa Kampal, Kecamatan Parigi. Foto: Istimewa

Parimo, Teraskabar.id– Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP HAM) berkunjung ke Kejaksaan Negeri Parigi yang diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Muhammat Fahrorozi, SH, MH, dan Kasipidum, Irwan Said, SH, Selasa (23/8/2022), di Kantor Kejari Parigi Jalan Trans Sulawesi, Desa Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kedatangan rombongan SKP-HAM mempertanyakan perkembangan dan penanganan Kejaksaan terkait berkas tersangka H, oknum Polisi yang melakukan penembakan kepada Elfarldi alias Aldi pada 12 Februari 2022 di Kasimbar.

Baca jugaBerkas Perkara Bripka H Dilimpahkan ke Kejari Parigi

Perwakilan SKP-HAM terdiri dari dua orang penasehat hukum dari kantor hukum Adatapura, Adi Prianto dan Moh. Vahri, Ardika Yana, Lia Fauziah dan ibu dari almarhum Elfarldi, ibu Rosmawati.

Disela audiensi, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, menyebutkan bahwa berkas perkara dari penyidik telah dua kali dikembalikan, terakhir 16 Agustus 2022.

“Berkas dikembalikan kepada penyidik karena ada petunjuk dari kami yang harus dilengkapi dalam berkas perkara, petunjuk itu sama dan tidak ada yang baru sejak berkas perkara yang pertama kami kembalikan. Hal ini dilakukan agar kelak dalam pentuntutan di persidangan tidak gagal,” ujarnya.

Baca jugaSatu Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Tangkap di Tolitoli Tak Ditahan, Ini Alasannya

Sementara menurut Kasipidum, awal berkas dari penyidik menggunakan konstruksi pasal 359 KUHP, pihak Kejaksaan kemudian memberikam pentunjuk menggunakan konstruksi pasal 338 KUHP.

  Sejumlah Karyawan Protes Mekanisme Pembayaran THR ke PT GNI, Ini Penyebabnya