Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pada prinsipnya kami sama dengan anda semua, termasuk ibu korban, kami ingin memberikan keadilan pada ibu korban. Tidak ada kesengajaan memperlambat kasus ini sampai di persidangan, ini hanya kendala teknis, ditingkat penyidik Polisi terdiri dari penyidik yang berada di Polres Parigi dan Polda Sulteng. Sehingga koordinasi untuk perbaikan dan poin rekomendasi yang sudah kami berikan belum ada yang ditambahkan sejak dari perbaikan berkas pertama,” ungkap Kasipidum.
Baca juga : Kadis Kelautan dan Perikanan Tolitoli Ditahan Kejaksaan, Menyusul Pejabat Ini
Audiensi berlangsung kurang lebih 55 menit, dengan suasana kekeluargaan.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu Penasehat Hukum yang ikut audiensi, Moh. Vahri, mengatakan ada dua poin yang membuat berkas perkara ini bolak balik.
“Pertama mengenai SPDP, barang itu keluar dari Polres Parigi, akan tetapi berkas perkara yang diberikan kepada Kejaksaan itu berkop Polda Sulteng. Otomatis ini menyulitkan koordinasi. Kedua, tim penyidik yang tidak berasal dari Polres Parigi, ini tim penyidik gabungan. Dalam upaya komunikasi perbaikan berkas mesti menunggu arahan dari Dirkrimum Polda Sulteng, yang penyidik Polres jelas sifatnya menunggu,” kata Vahri. (teraskabar)






