Pj Kades Kalukubula Melebih Hakim
Selaku kuasa keluarga As’ari, Amir DM juga menilai penjabat Kades Kalukubula melebihi wewenang hakim dalam memutus perkara saat mediasi sengketa lahan di Desa Kalukubula pada SKPT nomor 65.02/C.01/PEM-DK/XI/2011. Penjabat Kades Kalukubula tak memberi lagi kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan bukti baru. Bahkan, putusan hasil mediasi yang melahirkan keputusan pembatalan sepihak SKPT atasnama As’ari, pihak tergugat dalam sengketa lahan ini tidak pernah sama sekali menerima tembusannya dari pihak yang membatalkan SKPT.
Hal itu menunjukkan penjabat Kades Kalukubula seolah-olah sebagai hakim yang memutuskan perkara dalam proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Baca juga : SKPT Modus Reklamasi, Perusahaan Ini Disorot Anggota DPRD Sulteng
Padahal, saat hakim memutuskan perkara, masih memberi waktu bagi pihak berperkara untuk melakukan banding kalau kasusnya berada di tingkat pertama. Upaya kasasi kalau perkaranya sudah pada tingkat kedua.
“Tapi ini tidak pernah (memberi kami kesempatan). Putusan ini bertindak seolah- olah (penjabat Kades) seperti hakim dan tidak pernah memberi kami kesempatan untuk mengajukan bukti baru,” kata Amir.
Sebagaimana diketahui, dalam setiap kasus sengketa lahan, tidak boleh ada aktivitas sama sekali di lahan tersebut, apalagi dalam perkara ini sudah ada proses jual beli oleh pihak penggugat dengan pembeli, di mana penjabat Kades sudah merestui proses jual beli atas lahan tersebut. Sehingga, menyarankan kepada pembeli, sekiranya proses jual beli selesai, segera mengubah PBB yang sebelumnya atasnama As’ari, menjadi atasnama pembeli.
“Saya ingatkan jangan coba-coba mengubah PBB oleh pihak siapa saja tanpa alasan yang jelas. Karena menurut kami, SKPT kami itu masih sah demi hukum. Bagaimana bisa batal demi hukum oleh penjabat Kades. Itu batal demi hukum oleh pengadilan. Ini rancu, ada apa sebenarnya ini?” tegas Amir
“Kami mohon, pimpinan Pj Kades ini yaitu Sekab maupun Bupati, menelusuri perkara ini,” tambahnya.







