Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

SKPT Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi, Pemilik Merasa Lahannya Dirampas Penguasa

SKPT Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi, Pemilik Merasa Lahannya Dirampas Penguasa
Amir DM selaku kuasa keluarga ahli waris As'ari Tembanjobu. Foto: Istimewa

Ini Perbuatan Pidana

SKPT Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi, Pemilik Merasa Lahannya Dirampas Penguasa
Aktivitas di lahan SKPT milik As’ari yang dibatalkan oleh Pj Kades Kalukubula. Foto: Kiriman Akbar

Selaku kuasa keluarga Akbar Tembanjobu kata Amir, pihaknya sedang mempertimbangkan kasus perampasan lahan ini diproses ke ranah pidana. Dan siapapun yang mendukung keputusan pembatalan SKPT secara sepihak ini, akan dilaporkan dalam upaya mencari keadilan.

“Laporan mungkin dalam bentuk pidana karena perampasan hak secara sepihak oleh oknum-oknum, termasuk yang ikut memeriksa pihak kami,” ujarnya.

Baca jugaPermasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir

Begitupula bagi pihak penggugat jika merasa memiliki bukti yang kuat, ia menyilakan untuk menggugat. Sebab, pihak keluarga ahli waris As’ari Tembanjobu sama sekali tak mengakui putusan apapun bentuknya yang dilahirkan oleh penjabat Kades. Bukan sebaliknya, setelah lahir putusan pembatalan tersebut, pihak keluarga ahli waris As’ari Tembanjobu yang disuruh menggugat secara perdata.

Ia berharap, kasus serupa berupa pembatalan SKPT oleh penjabat Kades tak terjadi kepada warga lainnya.

“Jadi pertanyaan, apakah hanya kami yang diperlakukan demikian, atau masih ada warga lainnya yang diberlakukan sama. Kalau hanya kami, sukur Alhamdulillah,” kata Amir mengakhiri wawancaranya dengan media ini.

  Seorang Pemuda di Banggai Tewas saat Karokean