Tolitoli, Teraskabar.id– Mobilisasi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi untuk kegiatan tambang emas ilegal melintasi sungai Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), terus berlangsung.
Sebab, aliran sungai di Desa Janja merupakan satu-satunya jalur akses yang dianggap cepat menuju lokasi tambang emas ilegal yang wilayahnya telah masuk di Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga : Tujuh Ton Solar Subsidi Gagal Diselundupkan dari Banggai ke Maluku Utara
” Untuk ke lokasi tambang emas ilegal itu, jalur sungai di desa ini (Janja) menjadi akses yang paling cepat dan susah dihindarkan,” kata Kepala Desa Janja, H. Mihra di kantornya, Selasa (31/6/2022).
Jika pendistribusian BBM solar untuk tambang emas tak berizin di lokasi hutan kawasan yang masuk di wilayah Buol tersebut dilarang melintas di sungai Janja, maka akan berdampak pada warga yang mempunyai perahu katinting dengan mata pencarian dari angkutan sungai itu.
Baca juga : Kendaraan Tak Berhak Solar Subsidi Ikut Antre di SPBU
” Sebetulnya ada dua jalur yang menjadi akses mereka mengangkut solarnya menuju lokasi tambang, yaitu aliran sungai Janja dan jalur darat di Desa Salusu Pade,” kata Kades Janja itu.
Menurutnya, karena jalur darat di desa itu merupakan akses yang sulit dan membutuhkan waktu lama, sehingga jalur sungai di Janja menjadi satu-satu akses yang dianggap paling cepat untuk menuju lokasi tambang ilegal itu.






