Selasa, 6 Oktober 2026

Soroti Visa C20 TKA China, Safri: Siapa yang Pastikan Mereka Benar-Benar Teknisi Ahli?

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: SMS.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Foto: SMS.

Palu, Teraskabar.id – Arus masuk TKA China melalui penerbangan langsung Guangzhou–Palu memunculkan pertanyaan baru soal pengawasan. Ketua Fraksi PKB Dan rD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri soroti Visa C20 TKA China.

Safri mempertanyakan mekanisme pemerintah memastikan setiap WNA bekerja sesuai dokumen keimigrasian.

Rute Guangzhou–Palu mulai beroperasi pada Agustus 2026. Penerbangan tersebut melayani perjalanan dua kali setiap pekan.

Salah satu penerbangan bahkan membawa 165 penumpang dari Guangzhou. Mayoritas penumpang kemudian menuju kawasan industri Morowali.

Dengan frekuensi tersebut, mobilitas WNA menuju Sulawesi Tengah berlangsung dalam jumlah besar.

Karena itu, Safri meminta pemerintah memperkuat pengawasan sejak pintu masuk hingga lokasi kerja.

Soroti Visa C20 TKA, Safri Pertanyakan Penggunaannya

Safri secara khusus menyoroti penggunaan Visa C20 oleh sejumlah TKA yang masuk. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara visa, pekerjaan, perusahaan pengguna, dan aktivitas pekerja.

Ia mempertanyakan apakah seluruh pemegang visa tersebut benar-benar menjalankan pekerjaan teknis.

“Siapa yang bisa menjamin dan memastikan bahwa ratusan TKA yang datang setiap minggu itu betul-betul teknisi ahli? Bagaimana jika di lapangan ternyata mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar?” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Pertanyaan tersebut menyentuh persoalan pengawasan setelah pemeriksaan administratif. Pasalnya, pemeriksaan dokumen di pintu masuk belum otomatis menggambarkan aktivitas seseorang di tempat kerja.

Safri meminta Kantor Imigrasi dan Disnakertrans Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan faktual.

Pemeriksaan itu, menurut dia, perlu menyandingkan data keimigrasian dengan kondisi pekerjaan sebenarnya.

“Kalau pemeriksaannya hanya sebatas dokumen, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi setelah mereka masuk. Harus dicek di lapangan, mereka bekerja sebagai apa, di perusahaan mana, dan apakah pekerjaannya sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Safri.

  Dari Pomalaa untuk Indonesia: PT Vale Tegaskan Komitmen Kebersamaan dan Keberlanjutan di Perayaan HUT ke-57

Visa C20 Memiliki Peruntukan Khusus

Visa C20 sendiri mendapat perhatian karena peruntukannya berkaitan dengan kegiatan teknis tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal menjelaskan penggunaan C20 bergantung pada kebutuhan perusahaan.

Menurut Akmal, perusahaan dapat mengajukan kebutuhan tersebut untuk pekerjaan seperti pemasangan alat. Imigrasi juga menyatakan tidak menetapkan batas jumlah pemegang Visa C20.

Keterangan itu membuat verifikasi aktivitas di lapangan menjadi bagian penting pengawasan. Sebab, kesesuaian dokumen dan pekerjaan membutuhkan pemeriksaan pada lokasi kerja.

Soroti Visa C20 TKA China, Safri: Jangan Sampai Tenaga Lokal Tergeser

Safri mengaitkan persoalan tersebut dengan kesempatan kerja masyarakat Sulawesi Tengah. Ia menilai industri tetap membutuhkan tenaga asing ketika daerah belum memiliki keahlian tertentu.

Namun, pekerjaan yang dapat dilakukan pekerja lokal semestinya membuka ruang bagi masyarakat daerah.

“Jangan sampai anak-anak daerah hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Kalau memang membutuhkan tenaga ahli asing, silakan, tetapi harus jelas keahliannya, pekerjaannya dan izinnya,” tegasnya.

Selain itu, Safri meminta pemerintah membuka data TKA secara lebih transparan. Data tersebut mencakup jumlah pekerja, asal negara, jenis visa, perusahaan pengguna, jabatan, serta masa tinggal.

Keterbukaan data dapat membantu masyarakat memahami kebutuhan tenaga kerja asing secara lebih objektif.

Pada sisi lain, pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk mengevaluasi pola kedatangan TKA.

Pengawasan Tidak Berhenti di Pintu Masuk

Safri menilai peningkatan konektivitas internasional juga membawa konsekuensi pengawasan.

Penerbangan langsung membuat mobilitas orang dan barang antara kedua wilayah semakin mudah. Karena itu, pengawasan perlu melibatkan berbagai instansi sesuai kewenangannya.

Imigrasi sebelumnya menyebut mekanisme pengawasan orang asing juga melibatkan Timpora. Disnakertrans memiliki kepentingan berbeda, terutama terkait aspek ketenagakerjaan.

  Beri Triliunan ke Negara, Safri: Habis Manis Sulteng Dibuang

Bahkan, Disnakertrans Sulawesi Tengah sebelumnya menyatakan Visa C20 tanpa dokumen RPTKA masuk kategori penyalahgunaan izin.

Dengan demikian, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi. Koordinasi menjadi penting untuk memastikan data administratif sesuai dengan kondisi faktual.

Safri pun meminta pemerintah tidak bersikap pasif terhadap meningkatnya arus TKA.

“Investasi memang penting, tetapi pengawasan juga harus berjalan. Jangan sampai kemudahan investasi justru membuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing menjadi longgar,” ujarnya.

Pada akhirnya, Safri Soroti Visa C20 TKA mengarah pada satu kebutuhan utama: kepastian pengawasan.

Safri meminta pemerintah memastikan setiap TKA memiliki dokumen yang sesuai. Ia juga meminta pemerintah memastikan pekerjaan mereka sesuai dengan izin yang berlaku.

“Harus ada kepastian bahwa setiap orang asing yang bekerja di Sulteng memiliki izin yang benar, pekerjaan yang benar, dan tidak mengambil pekerjaan yang seharusnya menjadi ruang bagi tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Safri Soroti Visa C20 TKA tidak hanya menyangkut jumlah WNA yang masuk. Persoalan utamanya juga menyangkut transparansi, verifikasi pekerjaan, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan kesempatan kerja lokal.

Muhammad Safri Soroti Visa C20 TKA menjadi relevan seiring meningkatnya konektivitas langsung China–Sulawesi Tengah.