Banggai, Teraskabar.id – Provinsi Sulawesi Tengah akan memiliki regulasi baru terkait penyelenggaraan kelautan dan perikanan pada tahun 2023 ini.
“Tidak lupa pula pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa regulasi baru terkait penyelenggaraan kelautan dan perikanan di Sulawesi Tengah, inshaallah akan terbit tahun ini (2023),” kata Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir mewakili Gubernur Sulteng pada sinkronisasi program kegiatan Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan kabupaten/kota Tahun 2023 di Luwuk Banggai, Selasa malam (23/5/2023).
Baca juga : DKP Sulteng dan Ditjen PSDKP KKP Lanjutkan Sinergi Pengawasan Sumberdaya KP
Menurutnya, dalam muatan Ranperda Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan, salah satunya terkandung aspek pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, termasuk penerapan sanksi administrasi.
Penerapan sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang baru disahkan oleh DPR RI sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Penerapan sanksi di sektor kelautan dan perikanan akan lebih mengedepankan sanksi administrasi dibanding sanksi pidana,” ujarnya.
Baca juga : Penerapan Ketersediaan Dana 20 Persen, Kepala DKP Sulteng Komitmen Patuhi SE Gubernur
Regulasi baru ini lanjutnya, akan menjadi payung regulasi di daerah agar kepentingan di sektor usaha kelautan dan perikanan lebih berpihak kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kedepannya, kata Wagub, kabupaten/kota bisa menyesuaikan sesuai kewenangannya.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja maksimal pada pelaksanaan kegiatan sinkronisasi ini. Kiranya perhatian dan dukungannya dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan dimasa-masa yang akan dating,” pintanya.
Baca juga : Menjaga Kelestarian Bahasa Daerah di Sulteng, Butuh Kepastian Regulasi
Turut hadir pada kesempatan itu bupati dan wakil Bupati Banggai, pejabat Kementerian Perikanan RI, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulteng, wakil ketua DPRD Kabupaten Banggai, unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, sekretaris Daerah Kabupaten Banggai pimpinan serta pejabat terkait lainnya.(teraskabar)