Palu, Teraskabar.id – Sembilan kepala daerah di Sulawesi Tengah memberi dukungan terhadap uji materi Pasal 201 ayat 7, 8, 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memangkas masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020.
Sembilan kepala daerah tersebut adalah, gubernur /wakil gubernur, bupati /wakil bupati Banggai Laut, Banggai, Tojo UnaUna, Poso, Morowali Utara, Tolitoli, Sigi, serta wali kota dan wakil wali kota Palu.
Baca juga: Sulteng Tuntaskan Penyusunan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir
Sulawesi Tengah sebagai salah satu pemerintah provinsi yang memberi dukungan terhadap uji materi Pasal 201 ayat 7, 8, 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan mendatangi Kantor Visi Law Office, Febryansyah, SH dkk, Rabu (31/1/2024).
Bersama Pemprov Sulteng, turut hadir Bupati Banggai Laut, Sopyan Kaefa, Bupati Sigi diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sigi. Sedangkan dari Pemprov Sulteng dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, M.Si, Karo Hukum Adiman, SH, M.Si, Karo Pemerintahan dan Otda, Dahri Saleh, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otda, Kabag Bantuan Hukum Provinsi Sulteng.
Sesuai Amanat UUD 1945, masa jabatan kepala daerah harus 5 tahun. Sementara Pasal 162, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mencantumkan masa jabatan kepala daerah 5 tahun tanpa frasa penegasan, sehingga bertentangan dengan Amanat UUD 1945 yang menegasi harus 5 tahun.
Baca juga: Sulteng Provinsi Ketujuh Serahkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Pemotongan masa jabatan tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020. Dari total 270 kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020, hampir 50% kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati /wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, terdampak oleh aturan tersebut.
Karena ke 270 kepala daerah tersebut dipilih langsung oleh masyarakatnya dan telah menyusun RPJMD selama 5 tahun. Sehingga, dengan pemotongan masa jabatan tersebut akan membuat visi dan misi kepala daerah tidak tercapai sesuai dengan harapan masyarakat.
Baca juga: Partai Golkar Palu Bertekad Sukses Pileg dan Pilkada 2024
Febrydiansyah, SH dkk saat menerima kedatangan perwakilan Pemprov Sulteng dan Pemkab Sigi serta kehadiran langsung Bupati Banggai Laut, menyampaikan bahwa permohonan uji materi Pasal 201 ayat 7,8,9 UU Nomor 10 Tahun 2024, telah melalui kajian atas seluruh aspek Ketatanegaraan dan dukungan dari Assosiasi Kepala Daerah baik provinsi, kabupaten dan kota telah mereka terima.
“Kita berharap uji materi yang diajukan dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi,” kata Febriansyah, dikutip dari keterangan tertulis Biro Adpim Setdaprov yang diterima media ini, Rabu (31/1/2024). (teraskabar)







