Palu, Teraskabar.id– 23 pemilik hak suara di Muswil KKSS Provinsi Sulteng mendesak kepada BPP KKSS agar segera menunjuk pelaksana tugas atau Caretaker guna menyiapkan dan melaksanakan ulang Muswil KKSS Sulteng.
Melalui pelaksanaan ulang Muswil yang bermartabat, terbuka sesuai AD/ART demi persatuan dan kebersamaan warga KKSS di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dari semua ini (23 pemilik hak suara) meminta kepada pengurus BPP KKSS mengangkat caretaker karena pengurus wilayah sudah bubar,” kata Sulteng Desak Pelaksanaan Ulang Muswil, BPP KKSS Diminta Tunjuk Caretaker
Baca juga: Muswil KKSS Sulteng 2023, Dua Bacalon Ketua Nyatakan Siap Berkompetisi
Andi Ridwan didampingi Ketua Umum Kerukunan Keluarga Turatea Jeneponto (KKTJ) dan Sekretaris BPD KKSS Kabupaten Sigi.
Andi melanjutkan, melalui caretaker ini nantinya yang membentuk panitia, yang bertugas melaksanakan ulang Muswil. Karena hasil Muswil yang dilaksanakan di Luwuk Banggai pada 18 Februari 2023, dianggap cacat prosedural dan banyak ditemukan dugaan pelanggaran.
“Intinya 23 pemilik hak suara yang terdiri dari BPD, Pilar dan satu badan otonom mendesak BPP segera menunjuk pelaksana tugas untuk melaksanakan ulang Muswil,” tegasnya.
Baca juga: Empat Bacalon Ketua Pastikan Maju di Muswil KKSS Sulteng
Ketua Umum KKJT Akhmad Sumarling mengatakan, seyogyanya 23 pemilik hak suara yang bertandatangan di surat gugatan penolakan hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai hadir pada kegiatan konferensi pers ini.
Namun, karena terkendala jarak tempuh dari domisili ketua BPD, Pilar dan Badan Otonom yang bertandatangan dengan pelaksanaan konferensi pers saat ini, sehingga mereka tidak bisa hadir. “Cuman banyak di antara mereka, saat ini berada di luar provinsi Sulteng,” kata Akhmad Sumarling yang juga salah satu calon ketua pada Muswil IV KKSS di Luwuk Banggai.
Selain itu kata Akhmad Sumarling, pelaksanaan konferensi pers ini tidak dijadwalkan sebelumnya alias pelaksananya secara dadakan. Meski demikian, pelaksanaan konferensi pers ini atas desakan mereka yang bertandatangan di surat gugatan tersebut sehingga ada klaim, bukti bahwa memang yang dibacakan tadi sudah termuat di media. (teraskabar)






