Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai keberhasil jajaran Polres Donggala mengungkap kasus judi togel atau judi kupon putih dengan pelaku berinisial M.
Baca juga : Pameran Lukisan Sketsa Hitam Putih, Sarana Memperkenalkan Seni bagi Milenial Morowali
Ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala tersebut, ditangkap aparat Polres Donggala karena kasus judi kupon putih atau judi togel.
“Untuk kasus judi kupon putih ada satu tersangka. Kasus narkoba juga satu tersangka,” ujar Arsyad Ma’aling.
Pengungkapan kasus judi kupon putih ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya perjudian kupon putih di Desa Lero, Kecamatan Sindue.
Berbekal laporan masyarakat tersebut, tim Reksrim Polres Donggala bergerak ke Desa Lero untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
Baca juga : 12 Tersangka Judi Diamankan Polres Morowali, Diciduk di Dua Lokasi Berbeda
“Setelah kami selidiki ternyata benar ada aktivitas judi kupon putih. Sekitar pukul 17.30 Wita tim kami melakukan penggerebekan tempat penyalur kupon putih. Pelakukanya seorang perempuan inisial M, warga Desa Lero,” sebutnya.
Dalam penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp689.500, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, sebuah buku rekap pembelian kupon putih, tas warna coklat, sebuah tabel shio 2022, dan puluhan lembar ramalan.
“Untuk sementara pelaku akan dilakukan penahan rumah, sebab dia sedang hamil. Kasusnya akan dilanjutkan setelah selesai melahirkan. Pelaku ini dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Arsyad. (teraskabar)






