Morowali, Teraskabar.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dan mengamankan 12 tersangka beserta barang buktinya, Jumat (2/9/2022).
“Sampai saat ini Polres Morowali Satuan Reserse berhasil mengamankan 12 tersangka tindak pidana perjudian selama satu minggu terakhir ini,” kata Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya.
Baca juga : Seorang IRT di Tatanga Palu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
Ia mengatakan, sebelum mengungkap tindak pidana perjudian tersebut, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Morut, 20 Orang Diamankan Polisi
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian,” ujarnya.
Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam Petobo Kembali Digerebek, Operasi Tak Bocor
Setelah dilakukan penyelidikan dan fakta di lokasi yang menjadi target tersebut terdapat kegiatan atau permainan judi sedang berlangsung, sehingga anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali bersama anggota Reskrim Polsek langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga.
Baca juga: Polisi Akui Sulit Berantas Judi Sabung Ayam di Petobo, Pemkot Palu Diminta Ikut Berperan
Ditambahkan, 12 tersangka judi diamankan tersebut ditangkap di 2 tempat kejadian yakni daerah Wita Ponda dan Bahodopi. (teraskabar)