MORUT, Teraskabar.id– Satuan Reserse Polres Morowali Utara berhasil mengungkap judi sabung ayam di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Morowali Utara (Morut), Minggu ( 21/11) pukul 13.30 WITA. Polisi berhasil mengamankan 20 orang di lokasi arena judi sabung ayam dan menyita 2 ekor ayam sabung beserta uang tunai sebanyak Rp 2 Juta.
Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan judi sabung ayam tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat perihal permainan judi sabung di Kelurahan Bahoue,” kata Kapolres Ade.
Saat penggerebekan judi sabung ayam oleh Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara dipimpin Kasat Reskrim Rangga Himawan Sanjaya, berhasil mengamankan orang yang terlibat yang tertangkap tangan saat sedang melakukan permainan judi sabung ayamdi TKP. Mereka kemudian langsung diamankan ke kantor Polres Morowali Utara untuk dimintai keterangan, bersama dengan barang bukti 2 ekor ayam box yang sedang disabung, serta sejumlah uang taruhan.
Dari interogasi diketahui bahwa pria berinisial RP merupakan pemilik rumah yang dijadikan sebagai arena judi sabung ayam. Sedangkan pemilik ayam yang disabung di antaranya DF dan HS. Untuk pelaku yang lain masih dalam pemeriksaan intensif petugas.
Seluruh pelaku dan barang bukti kata Kapolres Morut, kini diamankan di Polres Morowali Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. ***