Poso, Teraskabar.id– Oknum legislator Kabupaten Poso asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial VK dilaporkan ke Polres Poso, pada Jumat (21/8/2026). Pelapor adalah FS, korban dugaan penipuan dengan modus hutang piutang.
Menurut penuturan korban kepada media ini, Ahad (23/8/2026), sekitar bulan Maret 2025, terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Poso inisial VK, datang menemui korban untuk meminjam uang, awalnya sebesar Rp15 juta.
“Pertama dia ke sini pinjam uang dengan jaminan akan mengembalikan melalui proyek. Saya yakin sebab VK adalah anggota DPRD Poso dari PKS sehingga saya memberikan pinjaman tersebut jaminan proyek dana aspirasi. Namun anehnya sampai beberapa waktu berlalu belum juga ada pengembalian,” jelas pelaku usaha itu.
Kemudian lanjutnya, VK datang lagi menemuinya untuk menambah pinjaman dengan meyakinkan jika sedang mengurus administrasinya di Dinas PU dan membutuhkan dana. Penuturan terlapor membuat korban yakin sehingga kembali memberikan uang dengan jaminan proyek pada perubahan anggaran 2025. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Saya katakan penipuan sebab saya dan dia telah buat surat pernyataan beberapa bulan yang lalu jika dia akan melunasi hutang tersebut bulan berikutnya. Tapi sampai saat ini belum juga ada realisasinya sedikitpun. Ada mobil dia berikan setelah saya desak, tapi mobil itupun milik orang lain, yang berkali-kali pemiliknya datang untuk mengambilnya. Jumlah pinjaman VK sebesar Rp34,5 juta.
Sementara itu, terlapor VK yang dikonfirmasi media ini membenarkan jika adanya laporan itu ke Polres Poso dari FS. Namun anggota DPRD dari fraksi PKS itu membantah jika dirinya pernah ditangkap Polisi akibat terlibat narkoba.
“Iya, benar adanya laporan itu di Polres, tapi saya sudah selesaikan dan memberikan klarifikasi pada hari Jumat ke Kasat. Itu bukan penipuan tapi pinjaman, sebab ada jaminan mobil yang saya berikan kepada FS. Dalam klarifikasi serta saya buat surat perjanjian akan melunasinya sampai bulan Desember tahun ini,” ujar terlapor VK.
VK juga membantah jika dirinya beberapa waktu sebelumnya ditangkap Polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. “Kalau yang ditangkap narkoba itu bukan saya pak. Memang namanya Wawan sama dengan nama kecil saya, tapi bukan saya. Orang itu tinggal di Kayamanya sebelah jembatan dekat hotel, tapi bukan saya,” ujarnya, pada Ahad (23/8/2026) sore melalui telepon.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Poso, Drs. Amir Kusa, M.M., kepada media ini membenarkan adanya laporan politikus dari partainya yang dipolisikan karena dugaan penipuan piutang. Bahkan bukan hanya laporan kasus itu, kasus lain juga narkoba juga sudah banyak yang masuk ke pihak PKS Poso.
“Iya, saya sudah beberapa kali menerima laporan tentang beliau. Bahwa beliau diduga adalah pengguna. Dan ini sudah menjadi rahasia umum, tetapi kami sudah berusaha mencari bukti bukti. Tapi sampai saat ini belum ada bukti yang kuat untuk.membawa beliau ke ranah mahkamah partai. Soal Narkoba kami telah mendapatkan lima laporan resmi pak. Saya sudah pertanyakan ke APH sehubungan dengan informasi yang berkembang yang bersangkutan pernah ditangkap karena Narkoba, tapi pihak penyidik mengatakan tidak,” tegas Amir Kusa, Ahad (23/8/2026).
PKS kata Amir, sangat tegas terkait pelanggaran itu pak. “PKS tegas sekali jika ditemukan ada bukti sebagai pemakai narkoba atau pengedar, tanpa tunggu inkrah pengadilan langsung di-PAW jika dia anggota legislative, begitu juga kasus dugaan korupsi dan terorisme. Kalau kasus pidana ringan harus menunggu inkhra. Kalau kasus perdata kita harus menunggu inhkra juga,” tutupnya.
Sehubungan dengan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Poso IPTU, I Made Deva Dwi Wiguna, S.H., membenarkan adanya laporan piutang dari FS tersebut.
“Iya, dijemput bukan dengan surat penjemputan pak, hanya dengan pendekatan Kanit saya agar dia datang memenuhi undangan pemeriksaan terkait laporannya atas nama FS. Karena sudah beberapa kali disurati tidak datang untuk memenuhi undangan klarifikasi,” tulis Kasat via sambungan Whatsapp, Kamis (20/8/2026) sore. (deddy)






