Selasa, 1 September 2026
Daerah  

Tiga Terduga Nyabu di Tolitoli, Seorang Bacaleg Dimungkinkan Rehabilitasi

Tiga Terduga Nyabu di Tolitoli, Seorang Bacaleg Dimungkinkan Rehabilitasi
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (19/6/2023). Foto: teraskabar

Tolitoli, Teraskabar – Terkait penangkapan tiga orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli, salah satunya adalah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dimungkinan menjalani rehabilitasi.

“Jika rehabilitasi dilakukan, karena Tolitoli tidak memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi, koordinasinya harus dilakukan dengan BNN Provinsi,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (19/6/2023).

Baca jugaBNN Donggala Ajak Wartawan Ikut Cegah Peredaran Narkoba saat Workshop

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika terhadap tiga orang yang ditangkap, saat ini status mereka masih dalam tahap pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Tolitoli. Penetapan mereka sebagai tersangka dapat dilakukan setelah penyelidikan selama tiga kali dua puluh empat jam.

Tiga Terduga Nyabu di Tolitoli, Seorang Bacaleg Dimungkinkan Rehabilitasi
Barang bukti sabu diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Tolitoli, Senin (19/6/2023). Foto: teraskabar

Namun, menurut Kapolres, dari tiga orang yang sedang diperiksa tersebut, orang dengan inisial H diduga sebagai pengedar atau pemilik barang seberat 2,95 gram yang dikemas dalam empat paket. Sementara itu, orang dengan inisial S memiliki barang seberat 0,87 gram dan diduga sebagai perantara dalam transaksi barang haram.

“Dari tangan mereka, ditemukan alat timbang dan bong, sedangkan orang dengan inisial J merupakan pembeli. Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan di sekitar Tanah Abang, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan,” ujarnya kepada para wartawan.

Baca juga31 Potensi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di Sulteng, Morowali Utara Aman

“Selain sabu, barang bukti yang ditemukan meliputi alat timbang, bong, plastik kecil, dan uang sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp100 ribu,” tambah Kapolres.

Para pelaku narkotika ini dapat dikenai pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia terkait narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

  Rakor Pencegahan Narkotika Terpadu Dibuka Wabup Iriane Iliyas

“Ketiga orang yang terlibat telah diamankan, dan barang bukti akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk diuji,” tegasnya.

Baca juga: Penghuni Lapas Perempuan Palu Nyaris Seluruhnya Napi Narkoba

Kapolres melanjutkan, dari tiga orang yang ditangkap dalam kasus narkotika ini, dua di antaranya adalah residivis, yaitu orang dengan inisial H dan S. Sementara itu, orang dengan inisial J belum pernah menjadi terdakwa dalam kasus narkotika.

“Maka, mengenai orang dengan inisial J, apakah dia pantas atau tidak, akan kita koordinasikan dengan BNN Provinsi Sulteng,” katanya. (teraskabar)