Palu, Teraskabar.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas. Penindakan ini diberlakukan mulai awal pekan depan, Senin (23/1/2023).
Walau demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih jadi prioritas di Kota Palu.
“Penindakan manual kembali kita berlakukan. Tetapi prioritas utamanya adalah penindakan ETLE. “Ya mulai hari Senin 23 Januari 2023 mulai diberlakukan kembali tilang manual di jajaran Polda Sulawesi Tengah,” kata Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, Rabu (18/1/2023).
Baca juga : Penegakan Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Mulai Besok
Target penindakan tilang manual menurut Kingkin, adalah pengendara roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat/roda enam, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot brong, melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Selain itu, tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak dikeluarkan oleh Polri, pengendara bawah umur, sepeda motor bonceng lebih dari satu, melawan arus lalu lintas, Ranmor bak terbuka muat manusia, balapan liar serta melebihi kecepatan.
Baca juga : Kamera Pemantau Dipasang di Palu, Tak Lama Lagi Diberlakukan Tilang Elektronik
Berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas tahun 2022 yang digelar pada Selasa 11 Januari 2023, jumlah kasus tahun 2022 sebanyak 1.144 kasus atau mengalami peningkatan 170 kasus (17 persen) dibanding Lakalantas pada 2021 yang hanya 974 kasus.
Menurut Kingkin, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat. Namun demikian, masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari gangguan kamera ETLE.
Baca juga : Hasil Operasi Pekat Tinombala 2021, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Parimo
Kingkin mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalan, saling menghormati antar sesama pengguna jalan sehingga kejadian laka lantas dapat dieliminir dan dicegah. (teraskabar)






