Rabu, 26 Maret 2025
Home, News  

Tim Penjinak Bom Sterilisasi KPU Sulteng Jelang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Tim Penjinak Bom Sterilisasi KPU Sulteng Jelang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Subsatgas Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulteng melakukan sterilisasi kantor KPU Provinsi Sulteng sebelum dilakukan pencermatan dan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id – Subsatgas Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sterilisasi kantor KPU Provinsi Sulteng sebelum dilakukan pencermatan dan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Sterilisasi dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Rapat Pleno KPU yang saat ini memasuki tahap pencermatan dan penetapan hasil rekapitulasi suara.

Baca jugaPolres Banggai Sterilisasi Ruang Tahanan Sehari Usai Lebaran 2023

“Sterilisasi merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang harus dikerjakan setiap hari sebelum pelaksanaan rapat pleno KPU,” kata Kasatgas Humas Operasi Mantap Brata (OMB) Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (14/3/2024).

Ia mengatakan, Satgas OMB Tinombala melalui Subsatgas Jibom Detasemen Gegana menerjunkan 4 personel subsatgas Jibom untuk melakukan sterilisasi KPU.

“Kami menggunakan peralatan pendeteksi logam dan bahan peledak untuk memastikan ruangan aman dari benda-benda berbahaya,” kata Djoko.

Baca juga: Setiap Sudut Gereja di Kota Palu Disterilisasi untuk Antisipasi Aksi Teror

Djoko menjelaskan, sterilisasi dilakukan di seluruh ruangan yang akan digunakan untuk rapat Pleno di KPU Sulteng serta area sekitarnya.

Pengamanan di KPU Sulteng telah dilakukan Satgas OMB Tinombala Polda Sulteng sejak tanggal 4 Maret 2024 dan hari ini direncanakan akan dilakukan tahap pencermatan dan penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Baca juga: Tersisa 12 Kecamatan di Parimo Belum Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Djoko meminta kepada semua pihak yang hadir di KPU Sulteng untuk mematuhi tata tertib dan menghormati apapun hasil dari penetapan hasil rekapitulasi suara. Bila dianggap ada hal yang merugikan agar melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku. (teraskabar)