Timsel KPU Sulteng Jelaskan Tahapan Seleksi
Ketua Timsel Nur Sangadji menjelaskan, sesuai lampiran Keputusan KPU RI Nomor 71 Tahun 2023 tentang jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk 19 provinsi, di mana Sulteng termasuk di dalamnya, telah memberikan kerangka-kerangka pelaksanaannya.
Namun, setelah pertemuan ini, Timsel calon anggota KPU Sulteng juga akan menggelar pleno untuk penetapan jadwal tahapannya.
“Jadi jadwal tahapan yang ada saat ini masih bersifat range, nanti akan kami plenokan bersama lima anggota Timsel,” kata Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulteng Nur Sangadji.
Diharapkan hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan informasi bagi mereka yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Sulteng periode 2023-2028.
Baca juga : 60 Bacalon KPU Sulteng Lulus Seleksi Administrasi, Ada Anggota KPU, Bawaslu hingga Jurnalis
Sementara itu, Sekretaris Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulteng Vitayanti Fattah menjelaskan secara rinci jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulteng.
Pertama, adalah Pengumuman Pendaftaran yang sudah terlewati yaitu pada 10 Februari 2023. Dan, tahapan ini akan berlangsung hingga 16 Februari 2023, atau range waktunya selama 7 hari. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran, bersamaan saat dimulainya pengumuman, yaitu 10 Februari 2023 hingga 21 Februari 2023, atau waktunya berlangsung selama 12 hari.
“Masa kerja Timsel adalah tiga bulan,” kata Vitayanti.
Selanjutnya, Timsel akan melakukan penelitian administrasi yang akan berlangsung selama 19 hari yaitu, mulai 10 Februari hingga 28 Februari 2023.






