Palu, Teraskabar.id – KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik soal rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Provinsi Sulteng, di Sriti Convention Hall, Kamis (19/1/2023).
Anggota KPU Provinsi Sulteng Syamsul Y Gafur, SH, MH dalam mengawali paparan materinya menyampaikan, bahwa uji publik ini dilakukan setelah terbit surat KPU RINomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi.
Surat tersebut katanya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggota DPR (RI) dan DPRD provinsi.
Baca juga : Rancangan Dapil Pemilu 2024, KPU Morowali Uji Publik II
“Sedangkan untuk penataan dapil yang digunakan mengacu pada pasal 188 ayat (2)UU No.7/2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2023,” kata Syamsul Y Gafur.
Sebagaimana diketahui, Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi Sulteng 3.074. 958.
Sedangkan mengacu pada pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, untuk jumlah penduduk 3 juta jiwa maka alokasi kursi DPRD Provinsi juga bertambah, dari 45 kursi hasil Pemilu 2019, menjadi 55 kursi untuk Pemilu 2024.