Tolitoli, Teraskabar.id– Pengerjaan bangunan Kantor PLN Kabupaten Tolitoli senilai Rp8 Miliar lebih yang mengalami keterlambatan tahun 2024, kini diperiksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Polres Tolitoli.
” Gegara berita wartawan akhirnya pemborong bangunan Kantor PLN dipanggil Tipikor Polres Tolitoli untuk diperiksa,” terang salah seorang sumber di proyek kantor PLN itu kepada media ini.
Baca juga: Ratusan Club Vespa Hadiri CCSF di Palu, Begini Pesan Ridha Saleh
Menurutnya, pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan kantor PLN di Tolitoli berasal dari luar daerah yaitu PT Central. Pada tahun 2023 anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan kantor PLN itu senilai Rp3 Miliar. Kemudian menyusul tahun 2024 sebesar Rp5 Miliar sehingga total anggarannya menjadi Rp8 Miliar.
” Memang kantor PLN yang dibangun ini sudah diresmikan sejak Mei kemarin, namun karena belum rampung 100 persen sehingga sekarang masih dikerjakan,” akunya.
Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang menyoroti pembangunan kantor PLN di Tolitoli yang mengalami keterlambatan.
” Harusnya wartawan itu datang ketemu kami, supaya kita sampaikan sama pimpinan, tapi herannya belum ketemu pimpinan sudah diberitakan,” imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Tipikor di Bank Sulteng, OJK Tak Akan Intervensi
Sementara Direktur LSM Bumi Bakti, Ahmad Pombang, mengapresiasi sikap dan langkah pihak Tipikor Polres Tolitoli dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT Central sebagai pemenang tender proyek kantor PLN Tolitoli dua tahun berturut-turut.
Proyek yang dikerjakan menggunakan tahun jamak itu diduga ada indikasi tindak pidana korupsi dengan cara yang melanggar Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
” Pihak rekanan terkesan tidak transparan dalam hal mengelola anggaran proyek itu karena sama sekali papan proyek tidak ditampilkan di lokasi pembangunan,” jelas Ahmad Pombang.
Kesan transparan yang tidak dilakukan tersebut dinilainya sebagai salah satu upaya untuk menyembunyikan uang negara yang dipergunakan pada pembangunan proyek kantor PLN di Tolitoli.
Baca juga: 13 Saksi Sudah Diperiksa Kasus Pembakaran PLN Tambu
” Ini baru salah satu contoh, bagaimana dengan pelanggaran lainnya seperti tidak diberlakukan denda terhadap pekerjaan,” tegasnya.
Menurut Ahmad Pombang, setiap orang yang memiliki badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pemenang proyek, sejatinya mengacu pada Perpres sistem pengadaan. Jika melanggar maka perusahaan tersebut diberikan catatan hitam.
” Kalau melanggar kontrak maka PT Central yang kerjakan kantor PLN itu harus di-blacklist,” kata, Direktur LSM Bumi Bakti.
Terkait pemeriksaan direktur PT Central menyangkut keterlambatan pengerjaan bangunan Kantor PLN oleh pihak Tipikor Polres Tolitoli, pihak media belum mendapat konfirmasi. Kasi Humas Polres Tolitoli yang disinggung sejumlah wartawan di Tolitoli belum dapat memberikan informasi. (ram/teraskabar).