Donggala, Teraskabar.id- 13 saksi sudah diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Donggala terkait kasus pembakaran fasilitas PT PLN (Persero) di Kecamatan Tambu dan Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
13 saksi tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Dampelas sebanyak enam orang dan tujuh orang dari Kecamatan Tambu.
Baca juga : Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Fasiiltas PLN di Sabang dan Tambu Donggala
“Dalam penyidikkan nantinya, bisa saja menghadirkan saksi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ismail di Donggala, Kamis (2/6/2022).
Setelah memeriksa 13 orang saksi tersebut lanjutnya, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Setelah itu, baru bisa ditetapkan adanya tersangka.
“Setelah pengembangan kasusnya, mungkin ada saksi lain yang akan diperiksa,” singkatnya.
Baca juga :Gubernur Sulteng Minta Polisi Usut Tuntas Pembakaran Fasiltas PLN di Sabang
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, pembakaran kantor dan pengrusakan dipicu oleh pemadaman listrik yang berkali-kali tanpa alasan jelas. Warga yang merasa sakit hati melakukan aksi protes hingga berujung anarkis. Pengrusakan sejumlah fasilitas PLN juga diakibatkan warga ingin bertemu dengan pihak PLN, namun tak direspon. (teraskabar)






