Palu, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara tegas menyatakan dukungannya dalam proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan direktur utama dan pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau PT Bank Sulteng.
“Tentu yang memiliki kewenangan adalah aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan. OJK tidak akan mengintervensi proses tersebut,” kata Kepala OJK Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo saat pertemuan bersama sejumlah media di Kota Palu, Senin (30/1/2023).
Tentu kata Triyono, ada ketentuan-ketentuan yang dirujuk oleh kejaksaan, sampai kemudian berkesimpulan bahwa di perkara dana pra pensiun dan pensiun ini ada dugaan Tipikor di Bank Sulteng.
Baca juga : ART Pertanyakan Alasan Pidanakan Bank Sulteng, Kajati Sulteng: On The Track
Makanya, OJK menghormati proses penyidikan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Aparat penegak hukum katanya, memiliki kewenangan memproses permasalahan hukum tersebut karena obyeknya adalah dugaan tindak pidana korupsi.
“Ini kami hormati sepenuhnya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam hal ini,” ujarnya.






