Palu, Teraskabar.id – Data dukungan pemilih Bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulteng atasnama Mugira, untuk Kabupaten Tolitoli kembali diverifikasi faktual oleh KPU Provinsi Sulteng, Selasa (18/4/2023).
Sebanyak 31 dukungan minimal pemilih yang harus dihadirkan oleh Bacalon DPD RI Dapil Sulteng atasnama Mugira di Kabupaten Tolitoli. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 129 data dukungan minimal pemilih yang tersebar di 5 kabupaten/kota yang harus dihadirkan Mugira atau LO nya. Rinciannya, 54 orang di Kota Palu, 11 orang di Kabupaten Sigi, 30 orang di Kabupaten Donggala, 31 orang di Kabupaten Tolitoli, dan 3 orang di Kabupaten Tojo Una Una.
Verifikasi faktual tahap terakhir diberikan kepada Mugira sebagai tindaklanjut hasil putusan kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Bacalon DPD RI Dapil Sulteng atasnama Mugira sebagai pemohon dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai termohon.
Baca juga : Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024
Dalam putusan mediasi yang berlangsung di kantor Bawaslu Sulteng, Senin (17/4/2023), Mugira selaku Pemohon diberikan kesempatan selama 2 X 24 jam terhitung sejak putusan mediasi dibacakan, untuk menghadirkan 129 data dukungan minimal pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak dapat ditemui oleh Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekaitan dengan kewajiban Bacalon anggota DPD RI atasnama Mugira untuk menghadirkan 31 orang yang tercantum dalam data dukungan pemilih di Tolitoli, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ivan Yudharta didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik bersama dua orang anggotanya, Samsuri dan Rustam, melakukan monitoring dan pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Selasa (18/4/2023), sebagai tindaklanjut hasil mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Baca juga : Farhat Abbas dan Mugira Gagal Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI dari Sulteng
Saat berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Ivan Yudharta menyebutkan bahwa kedatangannya untuk memastikan pelaksanaan proses verifikasi faktual berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan isi kesepakatan dalam putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Ivan juga menyarankan kepada KPU Kabupaten Tolitoli untuk mengingatkan kepada Penghubung Bakal Calon DPD RI atasnama Mugira untuk menghadirkan 31 dukungan minimal pemilih tersebut sebelum lewat waktu 2 X 24 jam yang disepakati dalam putusan.







