Senin, 12 Januari 2026

Verfak Dukungan Pemilih Bacalon DPD di Tolitoli, Mugira Wajib Hadirkan 31 Orang

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ivan Yudharta didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik bersama dua orang anggotanya, Samsuri dan Rustam, melakukan monitoring dan pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Selasa (18/4/2023). Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Palu, Teraskabar.id –  Data dukungan pemilih Bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulteng atasnama  Mugira, untuk Kabupaten Tolitoli kembali diverifikasi faktual oleh KPU Provinsi Sulteng, Selasa (18/4/2023).

Sebanyak 31 dukungan minimal pemilih yang harus dihadirkan oleh Bacalon DPD RI Dapil Sulteng atasnama Mugira di Kabupaten Tolitoli. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 129 data dukungan minimal pemilih yang tersebar di 5 kabupaten/kota yang harus dihadirkan Mugira atau LO nya. Rinciannya,  54 orang di  Kota Palu,  11 orang di Kabupaten Sigi, 30 orang di  Kabupaten Donggala, 31 orang di Kabupaten Tolitoli, dan 3 orang di Kabupaten Tojo Una Una.

Verifikasi faktual tahap terakhir diberikan kepada Mugira sebagai tindaklanjut  hasil putusan kesepakatan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Bacalon DPD RI Dapil Sulteng atasnama Mugira sebagai pemohon dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah  sebagai termohon.

Baca jugaPotensi Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Perseorangan (DPD ) RI pada Pemilu Tahun 2024

Dalam putusan mediasi yang berlangsung di kantor Bawaslu Sulteng, Senin (17/4/2023), Mugira selaku Pemohon diberikan kesempatan selama 2 X 24 jam terhitung sejak putusan mediasi dibacakan, untuk menghadirkan 129 data dukungan minimal pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak dapat ditemui oleh  Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekaitan dengan kewajiban Bacalon anggota DPD RI atasnama Mugira untuk menghadirkan 31 orang yang tercantum dalam data dukungan pemilih di Tolitoli, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ivan Yudharta didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik bersama dua orang anggotanya, Samsuri dan Rustam, melakukan monitoring dan pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Selasa (18/4/2023), sebagai  tindaklanjut hasil mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

  Pantarlih Donggala Kodi Coklit Data Pemilih di Kediaman Anggota Bawaslu Sulteng di Hari Pertama

Baca jugaFarhat Abbas dan Mugira Gagal Lolos Jadi Calon Anggota DPD RI dari Sulteng

Saat berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Tolitoli, Ivan Yudharta menyebutkan bahwa kedatangannya untuk memastikan pelaksanaan proses verifikasi faktual berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan isi kesepakatan dalam putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Ivan juga menyarankan kepada KPU Kabupaten Tolitoli untuk mengingatkan kepada Penghubung  Bakal Calon DPD RI atasnama Mugira untuk menghadirkan 31 dukungan minimal pemilih  tersebut sebelum lewat waktu 2 X 24 jam yang disepakati dalam putusan.