Senin, 12 Januari 2026

Verifikasi Dukungan Bacalon DPD, 19 Warga Donggala Akui Tak Pernah Dihubungi

Verifikasi Dukungan Bacalon DPD, 19 Warga Donggala Akui Tak Pernah Dihubungi
Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry foto bersama dengan Anggota Bawaslu Donggala beserta jajarannya mendampingi KPU Kabupaten Donggala memverifikasi faktual dukungan Bacalon DPD RI di salah satu rumah warga di Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Kamis (9/2/2023). Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Verifikasi Dukungan Bacalon DPD, Pencatutan Nama Bisa Dipidana

Verifikasi Dukungan Bacalon DPD, 19 Warga Donggala Akui Tak Pernah Dihubungi
Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry foto bersama dengan Anggota Bawaslu Donggala beserta jajarannya di sela-sela Verifikasi Dukungan Bacalon DPD RI di salah satu rumah warga di Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Kamis (9/2/2023). Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Sebagaimana pengakuan dari warga di dua desa di Donggala yang menjadi sampel verifikasi faktual, mereka sama sekali belum pernah dihubungi oleh Bacalon untuk permintaan dukungan calon perseorangan DPD.

Baca jugaWarga Dicatut sebagai Pendukung Bacalon DPD Bertambah di Sulteng

Maka  dipastikan  bakal  calon  DPD ataupun pihak yang dikuasakan untuk mengumpulkan dukungan pemilih tak pernah bertemu langsung. Seharusnya Bacalon ataupun yang dikuasakan bertemu langsung dengan pemilih yang akan mendukungnya untuk meminta KTP dan  membubuhi tanda tangan atau cap jempol  dalam daftar dukungan  dari Bacalon yang bersangkutan.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan  pasal   260   yang   menyatakan   (1) ”Pesyaratan   dukungan   minimal   pemilih sebagaimana  dimaksud dalam pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk  setiap  pendukung.

Hal ini berpotensi disangkakan dengan   ketentuan pasal 520 UU Nomor 7 tahun 2017  menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai   atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 254   dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam ) Tahun dan Denda Paling banyak 72.000.000 Juta Rupiah.

Begitupula, bila terdapat data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD ataupun ditemukan data palsu atau sengaja dipalsukan oleh bakal calon, maka diberikan sanksi administrasi yaitu pengurangan 50 % kali temuan bukti data palsu atau data yang sengaja digandakan. Ketentuan yang mengaturnya terdapat dalam UU Tahun 2017 Pasal 260 ayat 3.