Verifikasi Dukungan Bacalon DPD, Pencatutan Nama Bisa Dipidana

Sebagaimana pengakuan dari warga di dua desa di Donggala yang menjadi sampel verifikasi faktual, mereka sama sekali belum pernah dihubungi oleh Bacalon untuk permintaan dukungan calon perseorangan DPD.
Baca juga : Warga Dicatut sebagai Pendukung Bacalon DPD Bertambah di Sulteng
Maka dipastikan bakal calon DPD ataupun pihak yang dikuasakan untuk mengumpulkan dukungan pemilih tak pernah bertemu langsung. Seharusnya Bacalon ataupun yang dikuasakan bertemu langsung dengan pemilih yang akan mendukungnya untuk meminta KTP dan membubuhi tanda tangan atau cap jempol dalam daftar dukungan dari Bacalon yang bersangkutan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 260 yang menyatakan (1) ”Pesyaratan dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto copy kartu tanda penduduk setiap pendukung.
Hal ini berpotensi disangkakan dengan ketentuan pasal 520 UU Nomor 7 tahun 2017 menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam ) Tahun dan Denda Paling banyak 72.000.000 Juta Rupiah.
Begitupula, bila terdapat data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD ataupun ditemukan data palsu atau sengaja dipalsukan oleh bakal calon, maka diberikan sanksi administrasi yaitu pengurangan 50 % kali temuan bukti data palsu atau data yang sengaja digandakan. Ketentuan yang mengaturnya terdapat dalam UU Tahun 2017 Pasal 260 ayat 3.







