Morowali, Teraskabar.id– Gerakan Masyarakat Kawasan Industri (GMKI) mengajak seluruh masyarakat Morowali, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun kelompok untuk menyuarakan tuntutan bersama terhadap PT. Indonesia Huabao Industrial Park (PT. IHIP) atau PT. Bahosuo Taman Industri Invesment Group (PT. BTIIG ) di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tuntutan yang disuarakan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di mana tiang dan kabel Sutet melintas di areal pemukiman padat penduduk. Termasuk dampak polusi yang akan ditimbulkan nantinya setelah PLTU telah beroperasi. Sebab, ada beberapa desa yang terdampak langsung yaitu Desa Topogaro, Desa Ambunu, Desa Tondo, dan Desa Wata.
Baca juga: Partisipasi Paduan Suara di Munas KAHMI, Wapres Apresiasi GMKI dan GMKI
Sehingga, GMKI menggelar pertemuan di Desa Wata pada Sabtu (6/1/2024), membahas mengenai kemungkinan dampak yang akan ditanggung warga di lingkar industri setelah beroperasinya PLTU bersama pembangunan dan bentangan kabel SUTET yang melintasi permukiman padat penduduk.
Hasil rapat kemudian disepakati sejumlah perwakilan warga yang hadir, kemudian poin-poin kesepakatan dibacakan oleh Wajir Muhaimin selaku ketua GMKI Kabupaten Morowali.
Adapun 11 poin tuntutan dibacakan oleh Wajir yaitu;
- Pembangunan Lokasi PLTU tanpa sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal)
- Pertambangan ilegal tanpa izin
- Penyerobotan lahan warga lokal
- Ganti rugi lahan yang tak kunjung selesai
- Pengerusakan fasilitas lingkaran masyarakat nelayan tanpa di ganti rugi.
- Pemutusan Kontrak Kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi warga lokal secara sepihak
- Menutup ruang bagi perusahaan lokal
- Tidak adanya perencanaan yang baik dari pihak perusahaan tentang tata ruang lingkungan perusahaan dengan pemukiman jarak penduduk
- Kabel Sutet PLTU melintas di atas rumah warga-warga
- Adanya kegiatan buruk dari perusahaan mempadati warga asing sesama cina
- Sedangkan Warga Negara Indonesia ( WNI) dianak tirikan.
Sebanyak 11 poin tuntutan tersebut selanjutnya bertambah 6 poin, menjadi tujuh belas poin berdasarkan aspirasi dari perwakilan warga yang hadir pada pertemuan tersebut.
Baca juga: Sempat Ditutup 4 Hari, Masyarakat Membuka Kembali Jalur Houling IHIP Morowali Hari Ini
Poin-poin dimaksud adalah,
- Belum ada kejelasan mengenai kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak
- Segera merelokasi dan menyelesaikan masalah ganti rugi rumah warga yang dilintasi kabel dan tiang sutet PLTU.
- Wajib ganti rugi dan merelokasi rumah masyarakat yang berdekatan dengan PLTU karena bahaya radiasi
- Perusahaan PT. IHIP dan PT. BTIIG di duga tidak menerima karyawan security anak lokal, seolah mau memperhadapkan anak lokal dengan orang luar daerah, yang seharusnya investasi ini dijaga oleh orang lokal
- Mendesak PT. IHIP atau PT. BTIIG untuk memperlihatkan izin Analisa Dampak Lalu lintas nasional
- PT. IHIP atau PT. BTIIG segera mengganti rugi petani rumput laut Desa Pebotoa.

Dalam pertemuan juga terungkap alasan sehingga warga yang mengatasnamakan dirinya GMKI Morowali meggelar rapat karena PT IHIP atau PT BTIIG membangun PLTU namun tidak pernah mensosialisasikan mengenai AMDAL-nya kepada warga lingkar industri.
“PT. IHIP atau PT. BTIIG hari ini melakukan pembangunan PLTU dan tidak pernah melakukan sosialisasi soal analisa dampak lingkungan, pertanyaan kenapa desa Pebotoa bisa menerima kompensasi dampak tapi tidak pernah disosialisasikan,” ujarnya.
Baca juga: Inisiasi Pembelajaran Soft Skill, IHIP Gelar IYEC Libatkan SMKN 2 Bungku Barat Morowali
Makanya, GMKI menggelar pertemuan untuk mencoba minimalisir tindakan kesewenangan dari perusahaan agar tidak terus terjadi terhadap warga sekitar lingkar tambang.
Lanjut Wajir, untuk target awal, pihaknya akan segera memblokir akses PT. BTIIG di Play Offair dan berorasi depan kantor perusahaan PT. IHIP atau PT. BTIIG.
Di tempat yang sama, selaku masyarakat Desa Ambunu, Ahmad berharap agar keberadaan GMKI betul betul memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di lingkar industri, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi. “Kemudian jika kita mencari kesalahan dan masalah kehadiran perusahaan PT. IHIP ini, tidak perlu kita cari, sudah ada semua di kepala kita masing-masing,” ujarnya.
Ahmad, mengungkapkan kalau masalah mengenai pengurusan perizinan, perusahaan harus menyosialisasikan Amdal terlebih dahulu ke masyarakat setempat, mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
Pada kesempatan tersebut, Asrar selaku salah satu warga lokal korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari PT. IHIP. Ia mengaku menerima putusan PHK pada tanggal 18 Desember 2023, setelah sebelumnya dijadikan saksi. “Saya diinvestigasi, saya dijadikan di situ sebagai saksi. Setelah hasil investigasi keluar, saya di-PHK,” kata Asrar, sembari menegaskan dirinya tidak menerima putusan PHK yang dilakukan oleh PT. IHIP karena dia selaku korban.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BTIIG. Hasrul selaku humas PT BTIIG dikonfirmasi, Ahad (7/1/2024) melalui whatsapp, mengaku masih menjalani cuti perusahaan. (teraskabar)







