Minggu, 25 Mei 2025

Mengaku Terlilit Utang, Dua Pelaku Pencurian di Morowali Gunakan Airsoft Gun dan Badik

Mengaku Terlilit Utang, Dua Pelaku Pencurian di Morowali Gunakan Airsoft Gun dan Badik
Kapolsek Bahodopi, Ipda Moh. Iqbal didampingi Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato dan Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/4/2025). Foto: Humas Polres

Morowali, Teraskabar.id – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan airsoft gun dan badik di dua lokasi, Lorong Maleo Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur,  berhasil diciduk personel Polsek Bahodopi Polres Morowali.

Penangkapan terhadap kedua pelaku masing-masing inisial QH (24) dan MA (22)  tersebut melibatkan tim Resmob Polres Morowali.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian yang melibatkan tim Resmob Polres Morowali, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Bahodopi, Ipda Moh. Iqbal didampingi Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato dan Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pucuk airsoft gun, sajam jenis badik, cincin, sepeda motor Yamaha N Max berwarna merah, STNK, Handphone dan kunci sepeda motor.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan mereka tersebut karena dalam kondisi terlilit utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek.

Atas tindakan mereka, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (erny/teraskabar)

  Gubernur Sulteng Resmikan Wisata Air Terjun Pofua'a, Permata Tersembunyi di Jantung Kota Morowali