Banggai, Teraskabar.id – Seorang warga Desa Slametharjo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, inisial HA (40) diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Toili Polres Banggai, Jumat malam (9/12/2022).
Dari tangan terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 13 sachet diduga sabu terdiri dua sachet sabu masing-masing seberat 1,2 gram dan 11 paket masing-masing memeiliki berat bruto 0,2 gram.
Baca juga : Seorang IRT di Tatanga Palu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit timbangan digital, dua buah sendok pipet, satu unit gawai merk Vivo serta uang Rp 2,2 Juta,” kata Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko, Sabtu (10/12/2022).
Penangkapan inisial HA yang diduga pengedar itu berawal dari keberhasilan personel Kanit Reskrim Polsek Toili yang dipimpin Iptu Saiman menangkap dua terduga pengguna narkoba pada malam itu juga.
Baca juga : Sopir Asal Toili Ini Digerebek Berduaan dengan Perempuan di Penginapan Luwuk Banggai
Penangkapan pertama di Desa Rusakencana, Kecamatan Toili sekitar pukul 21.00 Wita dan berhasil mengamankan pria inisial DS (32) warga Desa Rusakencana. Penggerebekan yang dilakukan di kediaman DS, berhasil diamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 0,2 gram dari lemari hias miliki terduga pelaku.
Baca juga : Pria Ini Ditangkap Polisi di Toili Barat Banggai karena Miliki Ribuan Pil THD
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Toili melanjutkan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Sidomakmur, Kecamatan Moilong sekitar pukul 22.30 Wita, hasil pengembangan pengembangan sebelumnya dari pria inisial DS. Hasilnya, ditemukan dua paket bungkus palstik bening berisi kristal putih diduga sabu, sebuah alat hisap, dua unit gawai merk Vido dan uang Rp 400 Ribu. Selanjutnya polisi mengamankan pria inisial TR (47) yang diduga dari pemilik barang haram tersebut. (teraskabar)







