215 Napi Lapas Parigi Parimo Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Parimo, Teraskabar.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada warga binaan (Warbin) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (10/4/2024).

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, sebanyak 215 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Seorang di antaranya langsung bebas.

Baca juga: Ribuan Napi di Sulteng Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Penyerahan remisi khusus tersebut dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Didik Niryanto, di halaman Lapas Parigi, Rabu (10/4/2023).

“Pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, sebanyak 215 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus untuk pengurangan masa tahanan. Dan satu orang langsung bebas,” kata Didik Niryanto saat menyampaikan laporannya.

Setiap momen lebaran kata Didik, menjadi hal yang paling dinanti-nantikan oleh para warga binaan Lapas Kelas III Parigi.

Kemudian, momen tersebut juga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka karena mendapat pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, para warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang selama menjalani masa tahanan dan telah menunjukkan perilaku yang baik dan patuh terhadap peraturan lembaga pemasyarakatan.

Baca juga19 Anak Binaan LPKA Palu Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444H

Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2024 ini menindaklanjuti surat Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS – UM.04.02 – 13 tanggal 03 April 2024, perihal acara pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Adapun jumlah total remisi khusus (RK 1) Idul Fitri yang diberikan sebanyak 214 orang dengan rincian sebagai berikut; 21 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

135 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 58 orang mendapat remisi 15 hari. Sedangkan satu orang mendapatkan remisi khusus (RK 2) atau langsung bebas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengatakan, ini merupakan remisi khusus bagi warga binaan muslim.

Baca juga251 Napi di Sulteng Diusulkan Peroleh Remisi Natal 2023

Kemudian, persyaratan untuk mendapatkan remisi tersebut, yakni warga binaan yang berkelakuan baik serta mematuhi segala peraturan yang ada di Lapas.

“Jadi ketika hal itu sudah terpenuhi, maka mereka akan diberikan remisi,” ujarnya.

Ia berharap, proses remisi ini berjalan lancar dan baik. Sehingga, para warga binaan akan dididik sesuai dengan keahlian mereka.

“Untuk mendapatkan remisi, para warga binaan sudah harus menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada di Lapas,” ujarnya. (wad/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *