25.557 Warga Sulteng Terima Sertifikat Tanah Gratis

Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada masyarakat di 13 kabupaten/kota dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu,  Sulawesi Tengah, Kamis (9/12/2021). Foto: Biro Adpim Setdaprov

Palu, Teraskabar.id–Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura yang diwakili (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudy Dewanto menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah dari program pendaftaran tanah lengkap (PTSL).

Kegiatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat di 13 kabupaten/kota dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu,  Sulawesi Tengah, Kamis (9/12/2021).

Penyerahan sendiri disaksikan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, secara virtual.

Adapun  jumlah sertifikat yang dibagikan ke warga Sulteng  kali ini sebanyak 25.557 ribu sertifikat.

Gubernur Sulawesi Tengah melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mengatakan,  pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Tujuan pendaftaran sistematis lengkap merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Gubernur berharap,  warga penerima sertifikat dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana.  Misalnya, sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna peningkatan kesejahteraan keluarga.

“Mari jadikan momentum penyerahan sertifikat tanah ini sebagai tonggak penting menyatukan gerak langkah dan sinergitas menyukseskan pembangunan bidang Agraria yang akseleratif bagi pembangunan Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju,” ujarnya.

Pada kesempatan itu  Rudy Dewanto didampingi  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR Sulteng Doni Janarto Widiantono meyerahkan secara simbolis 100 sertifikat tanah kepada masyarakat.

Kegiatan penyerahan serifikat tanah ini dihadiri Muspida Provinsi Sulteng, Wakil Bupati Donggala, serta pejabat lainnya yang mewakili bupati/wali kota.  (Biro Adpim Setdaprov)

Terkait