Palu, Teraskabar.id – Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Berdasarkan informasi yang beredar di WhatsApp grup KPPS, PSU akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 atau toleransi pelaksanaan hingga 2 hari dari tanggal yang disepakati.
Adapun TPS yang melaksanakan PSU di Kota Palu adalah;
– TPS 41 Talise, Kecamatan Mantikulore. Penyebab PSU adalah pemilih KTP luar kota Palu yang tidak terdaftar dalam DPTb. Jenis PSU adalah menggunakan surat suara PPWP.
Baca juga: 27 TPS di Sulteng Berpotensi PSU, Terbanyak di Kota Palu
– TPS 42 Talise Kecamatan Mantikulore. Penyebab PSU adalah pemilih KTP luar kota Palu yang tidak terdaftar dalam DPTb. Jenis PSU adalah menggunakan 3 jenis surat suara yaitu PPWP, DPR RI dan DPD RI.
– TPS 11 Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore. Penyebabnya, pemilih DPTb luar Kota Palu menerima surat suara tidak sesuai dengan jumlah yang harus diterima. Jenis PSU adalah menggunakan 5 jenis surat suara.
– TPS 18 Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore akibat pemilih KTP luar kota Palu yang tidak terdaftar dalam DPTb. Jenis PSU adalah menggunakan 5 jenis surat suara.
– TPS 7 Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan akibat pemilih KTP luar kota Palu yang tidak terdaftar dalam DPTb. Jenis PSU adalah menggunakan 3 jenis surat suara yaitu PPWP, DPR RI dan DPD.
Baca juga: Dua TPS di Parimo Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya
– TPS 9 Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur akibat pemilih KTP luar kota Palu yang tidak terdaftar dalam DPTb. Jenis PSU adalah menggunakan 3 jenis surat suara yaitu PPWP, DPR RI dan DPD.
– TPS 22 Pangawu, Kecamatan Tatanga akibat pemilih KTP luar kota Palu yang tidak terdaftar dalam DPTb. Jenis PSU menggunakan menggunakan surat suara PPWP.
– TPS 9 Pengawu Kecamatan Tatanga akibat pemilih KTP luar kota Palu yang tidak terdaftar dalam DPTb. Jenis PSU menggunakan menggunakan surat suara PPWP.
– TPS 17 Kabonena, Kecamatan Ulujadi akibat pemilih KTP luar kota Palu yang tidak terdaftar dalam DPTb. Jenis PSU menggunakan 5 jenis surat suara.
Baca juga: Satu TPS di Touna Direkomendasi PSU untuk Pilpres
Kordinator Divisi Sosialisasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, menjelaskan, terkait potensi PSU bagi 9 TPS di Kota Palu, yang menjadi bagian dari 27 TPS se-Sulteng, menunggu hasil kajian secara bertingkat dan adanya rekomendasi Bawaslu yang akan dituangkan dalam surat keputusan dari KPU kabupaten/kota.
Setelah ada SK PSU yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten/kota, kemudian disampaikan ke KPU RI sekaligus dikoordinasikan terkait penyiapan dan ketersediaan logistik PSU. (teraskabar)






