Palu, Teraskabar.id – Petikan Surat Keputusan Presiden Nomor 146/TPA/2022 tentang penetapan Dra Novalina, MM sebagai sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terlebih dulu beredar luas di media sosial sebelum suratnya secara resmi diterima Gubernur Rusdy Mastura, menimbulkan tanda tanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, SK pengangkatan Dra Novalina, MM sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang ditujukan kepada kepada Gubernur Sulteng, bersifat sangat rahasia.
Artinya, informasi awal mengenai isi SK Presiden Nomor 146/TPA/2022 tentang penetapan Dra Novalina, MM sebagai Sekdaprov Sulteng, sejatinya baru diketahui dari Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebagai alamat yang dituju dari surat yang bersifat sangat rahasia tersebut. Faktanya, SK Presiden tersebut terlebih dahulu bocor ke publik sebelum sampai ke hadapan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura. Sehingga, SK Sekprov Novalina viral sebelum Gubernur Rusdy menerimanya.
Baca juga : Novalina Ditetapkan Jadi Sekdaprov, Gubernur Sulteng Minta Ditinjau Ulang
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi dan Publikasi Andono Wibisono dikonfirmasi hal itu, Jumat (16/12/2022), membenarkan kalau informasi awal mengenai terbitnya surat Kepres Nomor 146/TPA/2022 tentang penetapan Dra Novalina, MM sebagai Sekdaprov Sulteng diketahui bukan dari instansi yang berwenang menerbitkan surat Kepres yang bersifat rahasia tersebut.
Menurut Andono, sesuai keterangan yang disampaikan Gubernur Sulteng kepada dirinya, informasi mengenai terbitnya SK Presiden tersebut disampaikan langsung oleh Novalina kepada gubernur melalui telepon.






