Parimo, Teraskabar.id – Imran Aimang, S.Pd resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa jabatan 2019 – 2024 menggantikan Sugeng Salilama.
Pelantikan dan pengambilan sumpah politisi PDIP itu berlangsung pada agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto, Selasa (3/1/2023), di ruang rapat DPRD Parimo.
Imran Aimang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 171/469/RO.PEM OTDA-GST/2022. Surat tertanggal 21 Desember 2022 itu mencantumkan tentang peresmian pemberhentian Sugeng Salilama dan peresmian pengangkatan Imran Aimang sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa bakti 2019-2024.
Baca juga : Gantikan Dahri Saleh yang Mundur, Ihsan Basir Dilantik Jadi Penjabat Bupati Bangkep
“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong saya mengucapkan selamat kepada saudara Imran Aimang yang diambil sumpah janjinya sebagai PAW anggota DPRD masa bakti 2019-2024,” kata Ketua DPRD Kabupaten Parimo Sayutin Budianto saat menyampaikan sambutannya sebelum pelantikan Imran Aimang yang dihadiri unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Kabupaten Parimo Sayutin Budianto mengatakan, untuk menduduki jabatan sebagai anggota legislatif, pertama anggota DPRD dapat terpilih setelah diajukan oleh calon partai politik yang mengusungnya. Kemudian, mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan selama masa periode 5 tahun.






