Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 13 bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersandung di tahap pertama verifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilu 2024.
Sebagaimana pantauan media ini pada pelaksanaan pleno rekapitulasi finalisasi verifikasi administrasi dukungan awal Bacalon anggota DPD yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulteng di Hotel Santika, Ahad malam (16/1/2023) pukul 23.59 Wita, sebanyak 13 orang tersandung di verifikasi administrasi tahap I dari total 27 Bacalon anggota DPD yang dinyatakan lengkap data dukungannya beserta lampirannya di SILON.
Mereka tersandung karena status penetapan Belum Memenuhi Syarat (BMS) akibat jumlah total dukungannya belum mencukupi sesuai syarat minimal dukungan yang ditentukan, yaitu 2.000 dukungan. Para Bacalon anggota DPD RI pun diberikan waktu untuk memperbaiki data pendukung mulai tanggal 16 Januari-22 Januari 2022.
Selanjutnya, KPU Provinsi Sulteng kembali menggelar pleno.
Baca juga : Warga Dicatut sebagai Pendukung Bacalon DPD Bertambah di Sulteng
Di antara Bacalon anggota DPD yang tersandung di verifikasi administrasi tahap I ada nama Febriyanthi Hongkiriwang yang merupakan istri bupati Morowali Utara dan pengacara kondang Farhat Abbas.
Berikut nama-nama Bacalon anggota DPD yang memperoleh status penetapan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi tahap I yaitu;







