Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 26 bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi Sulteng untuk Pemilu 2024. Dan, seorang lagi dinyatakan gagal karena jumlah dukungan pemilih yang dianggap memenuhi syarat minimal dukungan tak mencapai 2.000 dukungan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya 27 Bacalon anggota DPD di Sulteng yang dinyatakan lengkap data dukungannya beserta lampirannya di SILON. Namun, 13 orang yang tersandung di tahap I verifikasi administrasi dukungan minimal persyaratan Bacalon anggota DPD.
Baca juga : KPU Sulteng Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Bacalon DPD
Selanjutnya, dari total 13 Bacalon tersebut, sebanyak 12 orang melakukan perbaikan terhadap dukungan pemilih yang dianggap belum memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat. Yaitu, Andi Aril Pattalau, Budiman Jaya Ashari, Farhat Abbas, Febriyanthi Hongkiriwang, Ikbal Basir Khan. Kemudian, Maharani Anastasia Pangalo, Mahmudin Jamal, Mugira, Rafiq Al-Amri, Siti Zahria, Suhardi, dan Trie Iriany Lamakampali.

Seorang lagi tak melakukan perbaikan dukungan pemilih yaitu Alamsyah Prawirabhakti. Total dukungan pemilih yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) hanya 77 dukungan dari 2.000 syarat minimal dukungan. Selebihnya, status Belum Memenuhi Syarat (BMS) 1.826 dukungan, serta status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 108 dukungan.






