Palu, Teraskabar.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kelautan Perikanan, Senin (16/10/2023).
Persetujuan penetepan Perda Penyelenggaraan Kelautan Perikanan tersebut melalui sidang paripurna masa persidangan ke-I tahun kelima 2023 di ruang utama persidangan DPRD Sulteng, yang dihadiri Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir.
Wagub Ma’mun Amir saat membacakan pidato Gubernur Sulteng mengatakan, sangat mengapresiasi kerja anggota dewan, atas pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan.
Baca juga: Pengajuan Raperda RTRW, Gubernur Sulteng Setujui dengan Memasukkan Tambahan Disertai Catatan
“Pembentukan Raperda yang diprakarsai oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini, adalah salah satu wujud kepedulian dan keberpihakan kita semua untuk menata bidang kelautan dan perikanan, demi menjaga kesinambungan sumber kekayaan daerah kita untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Oleh karena itu, dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan menjadi Perda pada hari ini, ia menilai sebagai langkah maju dan langkah baru bagi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
Hal itu, mengingat sebaran perundang-undangan pusat di bidang kelautan dan perikanan yang selama ini menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, telah terintegrasi dalam satu regulasi di daerah, sehingga lebih pasti dan tidak bias dalam penerapannya.
Baca juga: Seleksi Calon Sekdaprov, Gubernur Sulteng: Nilai Tertinggi yang Dilantik
Untuk itu, dalam jangka waktu ke depan ini, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Biro Hukum harus segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Selanjutnya, penyiapan sarana prasarana yang memadai dalam penegakannya.
Sebab apabila hal ini tidak terwujud, maka dapat dipastikan bahwa peraturan daerah ini nantinya hanya menjadi Perda yang mandul dan tidak bermakna apa-apa.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan diperlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah dan dewan yang terhormat untuk mengawal peraturan daerah ini,” ujar Wagub.
Wagub menambahkan, Sulawesi Tengah dengan luas wilayah perairan mencapai 79,90% dari total wilayah Sulawesi Tengah dan juga garis pantai sepanjang kurang lebih 1.295,83 km. Wilayah perairan yang luas ini memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar.
Baca juga: Sulteng Bakal Miliki Regulasi Baru Soal Kelautan dan Perikanan
Oleh karena itu, agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang besar ini berjalan dengan optimal, maka sudah sepatutnya dikelola dengan menaati prinsip-prinsip pengelolaan laut pada khususnya, laut untuk manusia, laut untuk ekonomi dan laut untuk alam.
Hal ini juga mesti diperkuat dengan adanya peraturan perundang-undangan sebagai salah satu instrumen yuridis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sulawesi tengah untuk kepentingan kita dan juga masa depan anak cucu kita.
Turut hadir dalam Sidang Paripurna Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, diikuti Sekwan serta anggota DPRD Sulteng, kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng. (Biro Adpim Setdaprov/teraskabar)