Pengajuan Raperda RTRW, Gubernur Sulteng Setujui dengan Memasukkan Tambahan Disertai Catatan

Palu, Teraskabar.id – Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, Dr. Farid Rifai Yotolembah, memberikan pandangan akhir “memasukkan tambahan disertai dengan catatan” terkait pengajuan Raperda DPRD Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna masa sidang ke-lll tahun ke-4 untuk pembahasan Raperda mengenai sistem Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng , Hj. Zalzulmida Aladin SH, CN, di ruang sidang utama kantor DPRD Sulteng, Selasa (13/6/2023).

Penyampaian pendapat akhir Gubernur mengenai RTRW Sulawesi Tengah tahun 2023-2042 didahului dengan keterangan dari Pansus oleh Sony Tandra, SP serta penandatanganan perjanjian informasi kegiatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Sulawesi Tengah. Hasil Raperda kata Zalzulmida, selanjutnya akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan kemudian ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD.

Baca juga : Belum Input Data SILON, Partai Gelora Diberi Kesempatan 2×24 Jam

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh staf ahli Gubernur, Dr. Farid Rifai Yotolembah, memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda menjadi Perda.

Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan mengenai Raperda RTRW, yaitu:

  1. Perda Sulteng Nomor 8 Tahun 2013 mengenai RTRW tahun 2013-2033, berdasarkan hasil evaluasi balik tahun 2018 perlu dilakukan perbaikan akibat bencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi pada tanggal 28 September 2018, penyusunan Raperda Raperda penetapan ibu kota negara dan beberapa hal lain yang telah melewati proses panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. UU cipat kerja dan turunannya terkait penerbitan perizinan berusaha mengharuskan perizinan dasar, oleh karena itu persetujuan Raperda tentang RTRW menjadi Perda merupakan momentum dalam perkembangan pengaturan RTRW yang meliputi matra darat dan matra laut,
  3. Perlu adanya konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pola ruang yakni distribusi ruang kedalam fungsi lindung dan fungsi budi daya.

Palu Tak Boleh Pungut Retribusi dan Pajak di 2024 Bila Ini Terjadi

“Sesuai amanah sidang paripurna untuk melakukan pembahasan Raperda, saya beri apresiasi dan penghargaan. Jalan tengah yang ditempuh dalam pembahsan pansus yakni ‘Memasukan tambahan diikuti dengan catatan’ adalah jalan yang bijaksana, sehingga akan menjadi input tambahan bagi Kemendagir dalam pelaksanaan Raperda ini,” ujarnya. (Biro adpim setdaprov/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *