Tolitoli, Teraskabar.id – Koordinator Daerah (Korda) Bantuan Pangan Non Tunai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tolitoli insial HR akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Polres Tolitoli, Rabu (22/2/2023).
Penahanan terhadap tersangka setelah kasus dugaan korupsi BPNT ini memasuki tahun kedua sejak ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Tolitoli, tepatnya sejak 2022 lalu.
“Hari ini kami resmi menahan seorang tersangka dari dua orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik atas dugaan korupso BPNT sejak kasus ini bergulir dua tahun lalu,” kata Kapolres Tolitoli AKBP. Ridwan Raja Dewa, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Ismail, SH kepada sejumlah media, Rabu (22/2/2023) di Tolitoli.
Baca juga : Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tolitoli Salurkan Bantuan Alsintan dari Readsi
Menurut Ismail, sebelum menahan tersangka HR, penyidik melakukan pemeriksaan secara intesif untuk melengkapi berkas perkara. Usai pemeriksaan, tersangka HR langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tolitoli sekitar pukul 15.00 Wita.
“Tersangka sebelum ditahan, diperiksa secara intensif mulai pukul 13.00 Wita. Dan, sekitar pukul 15.00 Wita, kita langsung giring ke Rutan Polres Tolitoli,” kata Ismail yang baru sekitar empat bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Baca juga : Pengawalan Ketat, 253 Warga Binaan Rutan Donggala Dipindahkan dari Lapas Palu
Tersangka HR dijerat Pasal 2 ayat (1) Jouncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jouncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Sembilan Kabupaten di Sulteng Belum Capai 60 Persen Vaksinasi Dosis 1
Kerugian negara atas kasus ini kata Boby panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli itu, ditaksir mencapai Rp2,185 Miliar. (teraskabar)






