Senin, 26 Januari 2026

KPU Sulteng Masih Cermati Aturan Zona Steril Pemasangan APK di Kota Palu

KPU Sulteng Masih Cermati Aturan Zona Steril Pemasangan APK di Kota Palu

Palu, Teraskabar.id – Aturan terkait White Area atau Zona Steril pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjadi diskusi panjang pada rapat kordinasi dalam rangka sosialisasi hasil tindaklanjut pengaturan zonasi kampanye dan titik penetapan lokasi pemasangan APK untuk Pemilu 2024.

Bahkan, hingga di penghujung pelaksanaan Rakor yang dihadiri perwakilan parpol dan anggota DPD RI Dapil Sulteng, Jumat (24/11/2023) di Sutan Radja Hotel,  KPU Provinsi Sulteng belum bisa menyepakati zona steril pemasangan APK bagi para peserta pemilu.

Baca jugaKPU Sigi Bahas Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024 Dihadiri Pemda

Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Provinsi Sulteng, Nisbah, yang memandu sesi diskusi pada rakor tersebut, hanya bisa menyimpulkan poin kesepakatan untuk tidak sepakat terkait zona steril pemasangan APK.

KPU Provinsi Sulteng kata Nisbah, akan memutuskan aturan mengenai zona steril pemasangan APK setelah berkordinasi dengan KPU Kota Palu terkait pijakan hukum sehingga terbit aturan zona steril pemasangan APK peserta Pemilu 2024.

“Ini yang kita lagi cari aturan hukumnya dalam bentuk perda, kalau ini tidak ada maka akan jadi pertimbangan mengenai pemasangan APK pada wilayah white area,” kata Nisbah.

Ia menegaskan, sebagai penyelenggara di tingkat provinsi, Peraturan KPU Kota Palu mengenai larangan pemasangan APK maupun billboard di zona steril harus dihormati. Sebab, Kota Palu merupakan pemilik wilayah, sedangkan KPU Provinsi Sulteng hanya pada tataran kewenangan administrasi wilayah.

Baca juga: Timsel Zona II di Sulteng Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu

Namun, KPU Provinsi juga perlu mendalami regulasi tersebut agar nantinya tidak berkonsekwensi hukum bagi peserta pemilu. Sebab, zona steril akan jadi tindakan Bawaslu Kota Palu dan tentunya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi.

  Asa Bapaslon Amrullah-Ibrahim Maju Pilkada Parimo 2024 Pupus

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sulteng, Christian A. Oruwo di hadapan sejumlah awak media usai Rakor menjelaskan, white area yang ditetapkan oleh KPU Kota Palu itu adalah sepanjang jalan Abdurrahman Saleh, Basuki Rahmat, serta Jalan Kartini.

Aturan mengenai zona steril APK tersebut kata Christian, telah diterapkan oleh KPU Kota Palu pada Pilkada 2020, dan kini tinggal dikuatkan secara teknis dengan peraturan walikota.

Sehingga, KPU Provinsi masih akan mencermati mengenai regulasi terkait zona steril yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palu.

Baca jugaTerkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan

“Segera setelah ini kita akan rapat lagi dan akan cermati sebab paling tidak besok kita akan terbitkan surat keputusan dan akan disampaikan kepada  partai politik, kampanye kan tanggal 28 November, jadi mengenai zona dan titik pemasangan alat peraga kampanye belum kita sepakati, kita masih mau cermati lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan alasannya sehingga KPU provinsi harus bertindak hati-hati dalam menetapkan aturan tersebut karena regulasi yang dilahirkan akan mengikat selama masa kampanye. Kalaupun nantinya pada saat melakukan pencermatan, ternyata penetapan zona steril telah diatur oleh peraturan walikota, maka KPU Provinsi Sulteng harus menghormatinya. “Sebaliknya, jika belum diatur secara sah, maka otomatis itu terbuka (bisa digunakan),” kata Christian. (teraskabar)