Palu, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, serta unsur Forkompida di antaranya perwakilan Polres Sigi dan perwakilan Kodim 1306.
Rapat yang dibuka Bupati Sigi diwakili Kadis PMD Sigi Andi Wulur, Ahad (19/11/2023) di K’Food Jalan Yojokodi Kota Palu tersebut, membahas lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 untuk wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, saat membuka rapat kordinasi tersebut, menjelaskan, menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye yang akan dimulai 28 November hingga 10 Februari 2023, KPU secara berjenjang melakukan rapat kordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu kata Soleman, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Terkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan
“Makanya, hari ini kami mengundang pemda dan unsur Forkopimda membahas bersama titik- titik lokasi yang diperbolehkan memasang APK atau alat peraga kampanye, nantinya menjadi bahan KPU dalam penetapan keputusan yang akan kami sampaikan juga kepada partai politik,” kata Soleman mengawali sambutannya.
Ia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, sangat jelas mengatur bahwa pemasangan APK harus memenuhi estetika, etika, kebersihan, dan keindahan.
Selain itu, pemasangan APK itu tidak boleh ditempel atau dipasang pada fasilitas pemerintah, rumah ibadah, fasilitas tertentu lainnya, serta beberapa hal yang sudah diatur dalam kententuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Marak Pemasangan APK Parpol, Ketua Perindo Palu: Memasang Baliho di Hati Warga Lebih Idiologis
“Jangan sampai alat peraga atau bahan kampanye kita itu justru menghilangkan estetika, etika, kebersihan wilayah kita. Dan, juga menghindari bahan alat peraga kampanye itu dipasang pada wilayah wilayah yang memang tidak boleh dipasang APK,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sigi yang diwakili Kepala Dinas PMD Sigi, Andi Wulur mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 maupun Pilkada, telah ada penetapan zona yang diperbolehkan memasang APK. Walau demikian, untuk penetapan pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini, belum ada keputusan yang dilahirkan. Terlebih lagi, penetapan zona yang diperbolehkan memasang APK harus juga mempertimbangkan Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2019 tentang Sigi Hijau.
Baca juga: Akademisi Untad Sikapi Maraknya APK Parpol dan Caleg, Begini penjelasannya
“Pilkada yang sama pada tahun tahun kemarin sudah ada penetapan zona pemasangan APK, tapi ini kita belum sepakati bersama, apakah nantinya berdasarkan masukan masukan yang tentunya dari parpol yang ikut kontestasi pada kegiatan ini yang punya kepentingan,” ujarnya.
Andi menambahkan, hasil dari rakor ini rencananya akan dia sampaikan saat rakor yang akan dilaksanakan setiap awal pekan. “Ini yang akan saya laporkan pada rapat kordinasi besok, setiap Senin, pemerintah daerah Sigi melakukan rapat kordinasi dengan melibatkan para pimpinan OPD,” ujarnya. (teraskabar)