Palu, Teraskabar.id – KPU mengimbau pemilih agar pemilih tidak membawa kamera, gawai alias telepon genggam saat masuk mencoblos ke bilik suara. Larangan untuk tidak membawa telepon genggam atau alat perekam gambar telah diatur pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
“Kenapa kami sebut HP karena hampir seluruh hape dimiliki saat ini berbasis android dan pasti punya kamera. Boleh bawa HP asal tak memiliki kamera,” kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman saat menyampaikan sambutan pada sosialisai Peraturan KPU Nomor 25 tentang Peraturan Pemungutan dan Perhitungan Suara pemilihan umum 2024, Rabu (31/1/2024) di Hotel Aston.
Baca juga: ASN Kemenag Dilarang Menghadiri Buka Puasa Bersama
Makanya kata Soleman, pada momen ini larangan membawa gawai juga ia sampaikan kepada para parpol untuk menyosialisasikan ke konstituennya agar tidak membawa handphone saat mencoblos di bilik suara.
Saat hari pungut hitung, KPU telah menginstruksikan kepada petugas Linmas yang bertugas di TPS untuk memastikan para pemilih tidak membawa masuk ke bilik suara kamera atau HP android, termasuk Iphone.
“Boleh bawa HP kalau seandainya foto KTP nya ada dalam HP, tapi sebelum masuk ke bilik suara, HP harus dititip ke petugas Linmas, setelah mencoblos lalu diambil ulang di Linmas,” ujarnya.
Menurutnya, membawa kamera atau HP android akan mengganggu proses pencoblosan di bilik suara.
“Karena itu hal yang kaitannya berhubungan dengan siapa, tapi intinya kita ingin proses pemungutan suara berjalan dengan baik, berkapastian hukum, makanya kami larang untuk membawa kamera,” ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM RI Didesak Pantau Penelantaran Ribuan Penyintas Bencana Sulteng
Larangan membawa HP ke bilik suara lanjutnya, adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemilih. Sebab, bila ada satu orang yang ngotot melakukannya, maka yang lain akan memprotesnya.
Dokumentasi lanjutnya, akan dijadwalkan tersendiri waktunya. Bilapun ada yang ingin mendokumentasikan proses pungut hitung suara di TPS misalnya sebagai bahan laporan, boleh dilakukan dengan catatan pengambilan gambarnya dari luar TPS.
“Yang jelas bukan difoto di dalam TPS,” ujarnya.
Aturan mengenai pemilih dilarang membawa gawai tersebut ramai disorot oleh peserta sosialisasi pada sesi diskusi.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sigi, Galib Latadano misalnya, mempertanyakan solusi dari aturan itu ketika para saksi ingin mengambil dokumentasi gambar sebagai bahan laporan ke partai.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi, Aprianto menjelaskan, dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 ayat (1) Huruf (e) mencantumkan, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam ke bilik suara.
Baca juga: Hampir Empat Tahun Pasca-Bencana Pasigala, Baru Kelar 632 Unit Huntap Utang Negara
“Jadi jelas di sini yang dilarang membawa HP saat masuk di bilik suara, di luar dari itu boleh,” ujarnya.
Aturan ini kata Aprianto, juga telah ditekankan kepada para KPPS pada pelaksanaan Bimtek yang berlangsung selama dua hari.
Bahkan, Bawaslu pun telah mensosialisasikan secara massif mengenai larangan membawa gawai saat mencoblos di bilik suara. Karena ini bagian dari obyek pengawasan oleh Bawaslu.
Pernyataan dari Aprianto tersebut ditimpali oleh Nasution, LO dari DPC Partai Demokrat Sigi. Menurutnya, aturan membawa handphone tersebut harus betul-betul dilaksanakan tanpa pengecualian. (teraskabar)







