Palu, Teraskabar.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) didesak untuk memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap ribuan penyintas bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng), yang hingga saat ini masih terlantar.
Desakan tersebut dilakukan melalui surat yang dilayangkan oleh Celebes Bergerak sebagai lembaga yang konsen mendampingi Warga Terdampak Bencana (WTB) di Sulawesi Tengah.
“Kami telah melayangkan surat desakan kepada Komnas HAM RI untuk melakukan peninjauan dan penyelidikan langsung atas dugaan pelanggaran HAM terhadap WTB,” kata Aprianto Mangewa, Koordinator Disaster risk reduction and Humanitarian Response Celebes Bergerak melalui rilis yang diterima media ini, Senin (8/5/2022).
Baca juga : Lahan Huntap Tondo II Tak Tuntas, Pembangunan Dipindahkan ke Pombewe Sigi
Ia menyebutkan alasan sehingga Komnas HAM RI didesak untuk turun langsung memantau dan menyelidiki pengabaian dan pembiaran pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah terhadap korban selamat dari bencana alam 28 september 2018 silam.
“Bencana gempa diikuti tsunami dan likuefaksi telah menyabkan ribuan orang terlantar tanpa kepastian hak konstitusional mereka sebagai warga Negara yang terdampak bencana,” kata Aprianto.
Baca juga : Wagub Sulteng Meninjau Huntap Persiapan Kunker Wapres Ma’ruf Amin
Menurutnya, pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah secara sengaja menelantarkan WTB dalam waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan banyak masalah sosial dan ekonomi yang berdampak terhadap penderitaan korban.
Berdasarkan kondisi tersebut kata Aprianto, pihaknya telah mengirimkan surat desakan kepada Komnas HAM RI sejak tanggal 12 April 2022.
Ia berharap agar Komnas HAM RI benar-benar merespon surat tersebut sehingga ada dorongan kepada pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan hak-hak konstitusi WTB, terutama Hunian Tetap yang belum jelas.
Lebih lanjut kata Aprianto, dalam surat tersebut pihaknya juga menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM yang didesakan untuk ditindaklanjuti Komnas HAM RI.
“Dalam surat itu kami melampikan setidaknya tujuh poin dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah yang menurut kami menjadi indikator pelanggaran HAM pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah,” katanya.
Tujuh poin yang dimaksud di antaranya kata Aprianto, adalah hak mendapat hunian yang layak, hak mendapat air bersih, hak atas kesehatan, hak mata pencaharian, hak atas informasi, hak mendapat perlindungan dan hak partisipasi masyarakat dalam proses penanggulangan bencana.
“Ke tujuh poin dugaan pelanggaran HAM tersebut selama kurang lebih empat tahun benar-benar diabaikan pemerintah dan pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, baik Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Bupati Sigi dan Bupati Donggala,” ujarnya
Ia berharap agar pembangunan Hunian Tetap (Huntap) tidak lagi menyebarang tahun 2022. Karena penyintas bencana sudah sangat menderita menanti Hunian Tetap di bilik-bilik Hunian Sementara (Huntara), maupun di rumah kerabat. Bahkan, ada yang menyewa bilik kost.
“Sudah empat kali puasa, empat kali lebaran pemerintah dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah selalu ingkar janji. Mereka selalu bilang sabar kepada WTB tetapi tak pernah ada ujungnya,” katanya. (teraskabar)