Palu, Teraskabar.id – Berkas Perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 Miliar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Benar, berkas perkara dugaan Korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Lubis Tak Kunjung Ditahan, Ada Kesan Polisi Tidak Berani
Kabidhumas juga menyebut ada 2 berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan 2 tersangka.
“Berkas Perkara pertama dengan tersangka DL dan berkas kedua dengan tersangka M,” ujarnya.
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengungkapkan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024.
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini sedang koordinasi dengan Jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Kabidhumas menjelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan menunjukkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini. Dalam menangani kasus korupsi, tersangka juga tidak harus ditahan.
Baca juga: Mardiana dan Lubis Diperiksa Kejagung Soal LO Pengadaan TTG
“Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana pasal 21 KUHAP ada syarat subyektif dan syarat obyektif yg menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan tersangka,” beber Djoko.
“Jadi syarat penahanan dalam undang undang hanya subyektif dan obyektif. Bukan berani atau tidak berani, sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL,” tambahnya.
Pernyataan Polda Sulteng melalui Kabid Humas Kombes Pol. Djoko Wienartono menyikapi desakan penahanan Asisten III Sekretariat Pemkab Donggala, DB. Lubis. Hal tersebut menyusul dengan penyerahan berkas tersangka Lubis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
“Lubis harus segera di tahan. Kami kecewa karena ada perlakuan istimewah terhadap Lubis. Ini kan kewenangannya penuh penyidik untuk melakukan penahanan sejak jadi tersangka,” kata pegiat anti korupsi Donggala, Heri Soumena, Kamis (25/7)2024).
Heri mengatakan, jika Polda Sulteng tak kunjung menahan Lubis, maka ada kesan polisi tidak berani dan dianggap bukti yang dipegang kurang kuat.
Baca juga: Pengadaan Alat TTG di Donggala, BPK RI Ungkap Empat Pejabat Ikut Berperan
Menurut Heri, dalam kasus korupsi sebagian besar tersangka pasti ditahan, mengingat ancamannya di atas lima tahun penjara. Lubis, lanjut Heri, mestinya ini ditahan supaya rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
“Untuk itu saya berharap Lubis itu ditahan dengan waktu yang secepatnya,” imbuhnya.
Lebih jauh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tipikor (KPKT) Donggala ini mengatakan, Lubis sepertinya dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga sangat sulit untuk menahan mantan napi kasus penjualan besi tua tersebut.
“Sepertinya dia (Lubis) ada yang melindungi. Mungkin karena banyak pegang rahasia, sebab kita tahu Lubis ini orang dekat mantan bupati Donggala, Kasman Lassa, bisa jadi dia pegang kartu AS di mana banyak oknum pejabat yang terlibat dalam kasus TTG,” pungkas Heri.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiawan dikonfirmasi beberapa waktu lalu enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga:198 Siswa Ikut Diklat Integrasi TNI POLRI di SPN Labuan Donggala
Sebelumnya diberitakan, sudah 6 bulan berlalu, hingga saat ini Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, DB. Lubis belum juga ditahan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala, Heri Soumena angkat bicara soal ini.
Menurut Heri, ada intervensi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) Donggala yang melibatkan mantan Kabag Hukum Pemkab Donggala tersebut.
Hal itulah yang membuat Lubis tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Januari 2024.
“APH serius dalam upaya keadilan hukum siapapun itu kita melihat tindak pidana korupsi lainnya tersangka dugaan kasus Website langsung ditahan,” katanya, kepada media ini, Senin (8/7/2024).
“Saya berharap komitmen APH tidak tebang pilih dalam upaya penegakan Hukum korupsi adalah kejahatan yang luar biasa,” sambungnya. (red/teraskabar)








