Minggu, 27 April 2025

Lubis Tak Kunjung Ditahan, Ada Kesan Polisi Tidak Berani

Lubis Tak Kunjung Ditahan, Ada Kesan Polisi Tidak Berani
Asisten III Sekretariat Pemkab Donggala, DB. Lubis. Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak agar menahan Asisten III Sekretariat Pemkab Donggala, DB. Lubis. Hal tersebut menyusul dengan penyerahan berkas tersangka Lubis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

“Lubis harus segera di tahan. Kami kecewa karena ada perlakuan istimewah terhadap Lubis. Ini kan kewenangannya penuh penyidik untuk melakukan penahanan sejak jadi tersangka,” kata pegiat anti korupsi Donggala, Heri Soumena, Kamis (25/7)2024).

Baca jugaMardiana dan Lubis Diperiksa Kejagung Soal  LO Pengadaan TTG

Heri mengatakan, jika Polda Sulteng tak kunjung menahan Lubis, maka ada kesan polisi tidak berani dan dianggap bukti yang dipegang kurang kuat.

Menurut Heri, dalam kasus korupsi sebagian besar tersangka pasti ditahan, mengingat ancamannya di atas lima tahun penjara. Lubis, lanjut Heri, mestinya ini ditahan supaya rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

“Untuk itu saya berharap Lubis itu ditahan dengan waktu yang secepatnya,” imbuhnya.

Lebih jauh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tipikor (KPKT) Donggala ini mengatakan, Lubis sepertinya dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga sangat sulit untuk menahan mantan napi kasus penjualan besi tua tersebut.

“Sepertinya dia (Lubis) ada yang melindungi. Mungkin karena banyak pegang rahasia, sebab kita tahu Lubis ini orang dekat mantan bupati Donggala, Kasman Lassa, bisa jadi dia pegang kartu AS di mana banyak oknum pejabat yang terlibat dalam kasus TTG,” pungkas Heri.

Baca juga752 Warga Huntap 1 Tondo Palu Tak Kunjung Terima Sertifikat Tanah

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiawan dikonfirmasi beberapa waktu lalu enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya diberitakan, sudah 6 bulan berlalu, hingga saat ini Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, DB. Lubis belum juga ditahan.

  Anjing Pelacak yang Dikerahkan Cari dr Faisal  Purna Tugas di Likuefaksi Palu

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala, Heri Soumena angkat bicara soal ini.

Menurut Heri, ada intervensi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) Donggala yang melibatkan mantan Kabag Hukum Pemkab Donggala tersebut.

Hal itulah yang membuat Lubis tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Januari 2024.

Baca juga198 Siswa Ikut Diklat Integrasi TNI POLRI di SPN Labuan Donggala

“APH serius dalam upaya keadilan hukum siapapun itu kita melihat tindak pidana korupsi lainnya tersangka dugaan kasus Website langsung ditahan,” katanya, kepada media ini, Senin (8/7/2024).

“Saya berharap komitmen APH tidak tebang pilih dalam upaya penegakan Hukum korupsi adalah kejahatan yang luar biasa,” sambungnya. (jalu/teraskabar)