Minggu, 25 Januari 2026

Kejari Donggala Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba

Kejari Donggala Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba
Tiga tersangka digiring ke mobil tahanan, Rabu sore (21/8/2024). Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.

Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial AA, DS, dan IN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/8/2024).

Baca jugaKejari Donggala Menahan Dua Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan korupsi jalan lingkar Kabonga-Salubomba,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Fahri, Rabu (22/8/2024).

Kejari Donggala Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba
Kajari Donggala, Fahri, S.H, M.H., didampingi Kasi Intel, Ikram, S.H, M.H., Kasi Pidsus, Djunaedi, S.H, dan Kasi Barang Bukti, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (21/8/2024). Foto: Jalu

Fahri mengatakan, AA berperan selaku kontraktor dalam proyek tersebut, sedangkan DS sebagai PPK kedua, dan ID pengawasan lapangan.

Baca jugaTersangka Kasus Bansos Gercep Menangis saat Ditahan Kejari Donggala

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala dan RI selaku PPK.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggalamenetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala dan RI selaku PPK.

“Berdasarkan hasil penyidikan ke belakang, teman-teman penyidik berkesimpulan hari ini kita menetapkan dua orang tersangka korupsi pada pekerjaan jalan lingkar Kabonga-Salubomba,” kata Kajari Donggala, Fahri, Jumat (16/8/2024). Guna mempermudah proses pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Ganti untuk 20 hari ke depan. (jalu/teraskabar)

  Kalangan Anak Muda Sigi Pertanyakan Strategi Rizal-SYP Siasati Keterbatasan Anggaran Sigi