Donggala, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.
Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial AA, DS, dan IN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/8/2024).
Baca juga: Kejari Donggala Menahan Dua Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan korupsi jalan lingkar Kabonga-Salubomba,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Fahri, Rabu (22/8/2024).

Fahri mengatakan, AA berperan selaku kontraktor dalam proyek tersebut, sedangkan DS sebagai PPK kedua, dan ID pengawasan lapangan.
Baca juga: Tersangka Kasus Bansos Gercep Menangis saat Ditahan Kejari Donggala
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala dan RI selaku PPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggalamenetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala dan RI selaku PPK.
“Berdasarkan hasil penyidikan ke belakang, teman-teman penyidik berkesimpulan hari ini kita menetapkan dua orang tersangka korupsi pada pekerjaan jalan lingkar Kabonga-Salubomba,” kata Kajari Donggala, Fahri, Jumat (16/8/2024). Guna mempermudah proses pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Ganti untuk 20 hari ke depan. (jalu/teraskabar)







