Palu, Teraskabar.id – Bencana banjir terus berulang melanda wilayah Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Bulan lalu, banjir bercampur lumpur melanda Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi. Kini, hal serupa Kembali melanda Kelurahan Watusampu, yang juga berada dalam Kecamatan Ulujadi.
Banjir pada Ahad (1/9/2024), mengakibatkan ruas jalan Palu – Donggala tergenang air bercampur lumpur dan masuk ke permukiman warga setempat. Banjir tersebut menyebabkan arus lalulintas terganggu, dan terjadi antrean kendaraan hingga 5 kilometer.
Baca juga: Senator Asal Sulteng Terima Aduan, Impor Batu Gamping Sengsarakan Pengusaha Morowali
Banjir yang terus melanda Kelurahan Watusampu dan Buluri yang terletak di wilayah pesisir Palu – Donggala, selain diakibatkan oleh intensitas curah hujan yang tinggi, banjir yang bercampur lumpur diduga akibat padatnya aktivitas tambang galian C yang ada di sepanjang pesisir Palu Donggala.
Sehingga, Walhi mempertanyakan komitmen Wali Kota Palu Hadianto Rasyid terhadap persoalan lingkungan.
“Bulan lalu, Wali Kota Palu bertemu dengan pengusaha tambang yang beroperasi di Kota Palu, makanya Walhi Sulteng mempertanyakan progres pertemuan tersebut,” kata Yusman selaku Aktivis Walhi Sulteng melalui siaran pers yang diperoleh media ini, Senin (2/9/2024).
Walhi Sulteng tambahnya, meminta Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu, Bupati Donggala agar serius menangani tambang galian C di sepanjang Palu Donggala.
Baca juga: Gubernur Sulteng Siap Memberikan Dukungan untuk 22 Koperasi Pertambangan Desa Oyom
“Ini tambang-tambang seperti kebal hukum. Padahal dekat sekali dengan kantor Pemerintah Kota Palu, DLH Sulteng dan Gubernur, ada apa ini? masyarakat setiap hari mengeluh debu dan hujan mengeluhkan banjir,” kesal Yusman.
Senada hal itu, Upik selaku Koordinator JATAM Sulteng mengatakan, banjir yang terus melanda wilayah pesisir Palu – Donggala, selain diakibatkan curah hujan yang tinggi, banjir yang bercampur lumpur diduga karena masifnya kegiatan pertambangan batuan dan pasir yang ada di sepanjang pesisir Palu Donggala.
“Bencana banjir yang terus berulang ini sebenarnya harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa daya tampung dan daya dukung lingkungan di sepanjang pesisir Palu Donggala sudah tidak memadai lagi untuk diberikan izin pertambangan,” kata Upik.
Baca juga: Plt Ketua Lembaga Adat : Pembiaran Berjamaah terhadap PT AKM Lakukan Perendaman di Tambang Poboya
Menurut Alumni Fakultas Hukum Untad itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala dengan berulangangnya bencana ini harus ada tindakan nyata yang dilakukan dengan melakukan evaluasi seluruh konsesi izin pertambangan yang saat ini beroperasi.
“Selain evaluasi harus melakukan audit lingkungan terkait daya tampung dan daya dukung lingkungan di sepanjang pesisir Palu Donggala akibat kegiatan pertambangan,” terang Upik.
Jatam Sulteng mendesak Pemerintah bertangggungjawab terkait hal ini. “Karena jelas izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota,” kata Upik. (red/teraskabar)






